Bagikan

Aturan Valas Terbaru Turunkan Transaksi Harian Spot Nasabah Hingga Rp1,02 triliun per Hari

Poin Penting

BI turunkan ambang batas penukaran tunai valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per bulan.
Transaksi harian spot nasabah turun menjadi US$ 60 juta sejak implementasi aturan baru pada 17 April.
BI tingkatkan ambang batas jual DNDF menjadi US$ 10 juta per transaksi guna perkuat stabilitas Rupiah.

JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan stabilisasi nilai tukar melalui threshold penukaran tunai valuta asing (valas) yang mulai berlaku April 2026. Penukaran tunai awalnya memiliki ambang batas US$ 100.000 per orang per bulan diubah menjadi US$ 50.000 per orang per bulan dengan menyertakan dokumen underlying.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono mengatakan kebijakan transaksi valas telah berdampak positif sejak diimplementasikan.

“Sejak 17 April 2026, terdapat penurunan rata-rata harian transaksi spot nasabah dari US$ 78 juta menjadi US$ 60 juta,” kata Thomas, saat pengumuman Rapat Dewan Gubernur (BI) April 2026, yang digelar daring, Rabu (22/4/2026). Angka US$ 60 juta setara dengan Rp1,02 triliun jika menimbang kurs Rp17.000 per dolar AS.

Selain ambang batas baru tersebut, BI juga meningkatkan ambang batas jual Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan swap dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Thomas mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh dealer utama untuk penukaran DNDF dan swap. Pertama yaitu mengajukan fasilitas pengecualian larangan NDF kepada BI. Kedua, berkomitmen untuk tidak melakukan transaksi NDF jual valas terhadap rupiah kepada bank afiliasi di luar negeri, hanya menggunakan transaksi DNDF apabila akan melakukan covering NDF jual valas terhadap rupiah, memiliki perjanjian credit support annex atau perjanjian pendukung dengan minimal enam bank domestik, dan menyampaikan laporan ke BI.

Baca Juga

BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah di Tengah Konflik AS-Iran

“Empat komitmen ini harus dipenuhi selama tiga bulan di mana setelah tiga bulan akan di-review oleh Bank Indonesia,” ujar dia.

Gubernur BI, Perry Warjiyo yakin prosedur pembatasan ini semakin efektif ke depan karena terdapat underlying yang harus dipenuhi. Selain itu, BI juga mendorong transaksi valas ke DNDF.

Perry mengatakan dengan dealer utama di dalam negeri yang memiliki kerja sama DNDF dapat melakukan transaksi jual NDF di offshore.

“Sehingga itu akan memperkuat langkah-langkah Bank indonesia diintervensi di NDF luar negeri,” ujar Perry.

Perry menyebut, BI akan terus kerja maksimal menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Memang rupiah kita itu terlalu lemah, dan seharusnya itu secara fundamental menguat ke depan. Bank Indonesia akan menjaga stabilitas dan mengarahkan rupiah untuk menguat,” jelas dia.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024