Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae-yong
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong saat peluncuran golden visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jokowi menyerahkan golden visa pertama untuk Shin Tae-yong setelah diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Baca Juga
Menkumham: Golden Visa Jadi Salah Satu Jurus Wujudkan Indonesia Emas 2045
"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita," kata Jokowi saat memberikan keterangan setelah peluncuran golden visa.
Jokowi menjelaskan alasannya memberikan golden visa pertama untuk Shin Tae-yong atau yang akrab disapa Coach STY. Dikatakan, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas golden visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan kontribusinya bagi Indonesia.
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.
Kepala Negara mengatakan fasilitas golden visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Golden visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua atau second home visa yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang golden visa diizinkan tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat golden visa untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun dengan menyetor dana investasi sebesar US$ 350.000
Baca Juga
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Permudah Talenta dan Investor Global Masuk Indonesia
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar US$ 2,5 juta untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun.

