Turkiye Terbitkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Pejabat Israel Terkait Gaza
Poin Penting
|
ISTANBUL, Investortrust.id - Pemerintah Turkiye melalui Pengadilan di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Langkah ini diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Agung Istanbul dalam pernyataan resmi tertanggal 7 November 2025.
Selain Netanyahu, surat penangkapan juga diterbitkan untuk 36 pejabat tinggi Israel lainnya, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Menteri Perbatasan dan Keamanan Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Dalam pernyataannya seperti dikutip Turkiye Today, kejaksaan menyatakan, “Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel bertanggung jawab secara pidana atas tindakan sistematis berupa ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, serta terhadap tindakan yang dilakukan terhadap Global Sumud Fleet.”
Kantor Kejaksaan menambahkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena “tidak berada di wilayah Turkiye.” Kasus ini juga berkaitan dengan insiden pada awal Oktober ketika militer Israel mencegat kapal terakhir dalam armada bantuan menuju Gaza, sehari setelah menahan sebagian besar dari 42 kapal dan sekitar 450 aktivis, termasuk aktivis lingkungan asal Swedia, Greta Thunberg.
Menurut pernyataan Global Sumud Flotilla, seluruh kapal mereka “telah secara ilegal dicegat oleh pasukan laut Israel,” padahal masing-masing kapal membawa bantuan kemanusiaan dan sukarelawan yang berusaha menembus blokade Gaza.
Baca Juga
Langkah hukum dari Turkiye ini menambah tekanan internasional terhadap Israel, yang sebelumnya telah dituduh melakukan genosida oleh berbagai lembaga hak asasi manusia dan organisasi internasional. Pada November 2024, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang.
Selanjutnya, pada September 2025, Komisi Penyelidikan Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida di Gaza dan menyatakan bahwa pejabat tinggi, termasuk Netanyahu, telah menghasut pelaksanaan genosida tersebut.
Israel menolak seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “tidak berdasar,” “absurd,” serta merupakan fitnah antisemitik. Pemerintah Israel menegaskan bahwa semua tindakannya di Gaza dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas dan sesuai dengan hukum internasional.

