PT DSI: Penghasil Devisa atau Sumber Hambatan Baru
Oleh: Primus Dorimulu
JAKARTA, Investortrust.id— Hanya satu kata: pasrah! Itulah reaksi para pelaku bisnis merespons kebijakan baru pemerintah tentang ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat BUMN, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Mereka tak punya kekuatan untuk menolak, apalagi pemerintah menyebutkan kebijakan baru itu atas nama rakyat dan konstitusi. Para pelaku bisnis melihat niat baik dan luhur dari Presiden Prabowo Subianto yang hendak melaksanakan pasal 33 UUD.
Namun, mereka meminta penjelasan tentang alasan lahirnya regulasi baru dan efektivitas sebuah lembaga baru ini. Pertanyaan pertama, jika PT DSI lahir karena banyak perusahaan komoditas ekspor SDA strategis melakukan underinvoicing, overinvoicing, dan transfer pricing, mengapa bukan perusahaan itu saja yang dihukum? Mengapa dipukul rata, seakan semua perusahaan ekspor komoditas SDA strategis melakukan kejahatan? Mengapa bukan tikus yang dikejar dan ditangkap, tapi justru lumbung yang dibakar?
Kedua, bagaimana dengan pasar yang selama ini sudah terjalin. Jangan sampai kehadiran PT DSI membuat pasar yang sudah terjalin beberapa dekade lepas dari tangan. Pelaku usaha menilai perdagangan komoditas global bergerak sangat cepat dan sensitif terhadap waktu. Validasi dokumen yang lambat, pembayaran tertunda, atau pengapalan yang tersendat dapat membuat pembeli global beralih ke negara pesaing seperti Malaysia untuk sawit atau Australia untuk batu bara.
Malaysia selama ini disebut-sebut mengambil untung dari setiap kebijakan pemerintah Indonesia di bidang CPO. Demikian pula Australia yang selalu memanfaatkan kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang menguntungkan pelaku bisnis di bidang pertambangan.
Malaysia siap mengisi pasar CPO yang ditinggalkan Indonesia. Australia, negara kaya mineral, siap mengamankan pasar batu bara dan mineral lainnya yang ditinggalkan Indonesia. Biasanya, pasar yang lepas tidak mudah direbut kembali. Mendapatkan pasar baru dan mempertahankan pasar yang sudah ada sudah menjadi kebijakan setiap pelaku bisnis di dunia sepanjang sejarah.
Ketiga, bagaimana soal governance atau tata kelola? Apakah PT DSI bisa bekerja cepat dan efisien sebagaimana swasta yang sudah terbukti selama ini? Apakah PT DSI tidak akan mengulangi kesalahan yang sama yang pernah dilakukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo)?
Indonesia pernah memiliki model tata niaga satu pintu seperti BPPC di sektor cengkeh dan Apkindo di industri plywood pada era Orde Baru. Awalnya, kedua lembaga ini dibangun dengan semangat stabilisasi harga dan perlindungan bagi pelaku bisnis nasional. Namun, kemudian, badan ini dikritik karena monopoli, rente, dan inefisiensi sebelum akhirnya dibubarkan pasca krisis 1998 dan reformasi struktural IMF.
Keempat, bagaimana nasib trading arm milik eksportir yang didirikan untuk mengendalikan rantai pasok global dari hulu hingga hilir. Apakah perusahaan trading arm kelak masih bisa hidup ataukah tidak diperlukan? Perusahaan komoditas besar di Indonesia umumnya memiliki trading arm sendiri. Kehadiran entitas perdagangan ini dinilai krusial, tidak hanya untuk aktivitas ekspor, tetapi juga pengelolaan logistik, pemasaran internasional, hingga strategi lindung nilai (hedging) terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Kelima, apakah niat baik pemerintah untuk meningkatkan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah sekaligus melaksanakan amanat pasal 33 UUD bisa terealisasi? Ataukah justru sebaliknya yang terjadi. PT DSI menjadi sumber inefisiensi dan masalah baru.Niat baik harus diikuti oleh pelaksanaan yang baik agar semua pihak tidak dirugikan. Semua pihak diuntungkan jika devisa yang diperoleh negara meningkat, rupiah menguat, perusahaan yang bergerak di bidang SDA strategis tetap meraih keuntungan agar bisa terus melakukan ekspansi usaha untuk membuka lapangan kerja.
Keenam, rencana menahan devisa hasil ekspor komoditas SDA di bank dalam negeri strategis selama setahun perlu diikuti oleh jaminan kepada pihak perusahaan. Perusahaan harus bisa mendapatkan kembali devisa mereka dengan cepat pada kurs yang sama dengan saat dijual. Tanpa jaminan itu, perusahaan komoditas SDA strategis akan kesulitan.
Tidak Bisa Menolak
Para pengusaha yang terkena kebijakan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMNtidak bisa menolak. Apalagi landasan kebijakan itu adalah amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan peran negara dalam mengelola perekonomian dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
Lewat sejumlah kajian, termasuk white paper dari Next Indonesia, kekayaan alam Indonesia disebutkan mengalir secara ilegal kepada para pelaku usaha lewat praktik overinviocing, underinvoicing, dan transfer pricing. Pemerintah menjelaskan, ekspor SDA strategis lewat PT DSI merupakan upaya menyelamatkan kekayaan negara hingga US$ 150 miliar per tahun atau Rp 2.475 triliun pada kurs Rp 16.500 per dolar ASdari praktik under-invoicing, transfer pricing, penyelundupan, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Selain untuk meningkatkan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penyelamatan dana sebesar US$ 150 miliar sangat penting untuk memperkuat cadangan devisa. Nantinya, devisa hasil ekspor wajib disimpan di perbankan dalam negeri. PP No 2/2026 hendakmemastikan devisa sasil ekspor (DHE) benar-benar masuk ke sistem keuangan domestik.
Pemerintah menegaskan, pengaturan ekspor lewat PT DSI dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasokan domestik, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pada Pasal 33 UUD 1945 ayat (2) dinyatakan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Sementara ayat (3) menegaskan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat (4) juga menekankan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penegasan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Hari Kebangkitan Nasional, Rabu (20/05/2026).
Alasan dan niat pembentukan PT DSI agar ekspor SDA strategis melalui satu pintu terlihat luhur. Selain menjaga devisa dan mencegah kerugian negara, juga ada alasan konstitusional. Melihat alasan ini, tidak ada pengusaha yang menolak. Mereka mendukung sambil mengharapkan kiranya badan baru ini beroperasi dengan benar, tidak merugikan perusahaan yang bergerak di bidang SDA strategis. Apalagi perusahaan yang sudah terbukti menjalankan usaha dengan baik dan benar.
PT DSI ditetapkan sebagai instrumen baru pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) benar-benar masuk ke sistem keuangan domestik.
Kebocoran
Kekhawatiran pemerintah terhadap kebocoran devisa bukan tanpa dasar. Sejumlah riset menunjukkan praktik manipulasi nilai perdagangan, baik impor maupun ekspor, telah berlangsung lama dan melibatkan nilai sangat besar.
Riset NEXT Indonesia Center menemukan dugaan praktik trade misinvoicing dari transaksi impor Indonesia mencapai US$ 720 miliar sepanjang 2014–2023. Dengan kurs rata-rata Rp 14.000 per dolar AS, nilai itu setara sekitar Rp 10.080 triliun.
Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menjelaskan bahwa trade misinvoicing merupakan perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara dua negara mitra dagang. Dalam impor, praktik ini bisa terjadi melalui under-invoicing, yakni nilai impor dilaporkan lebih rendah dari catatan ekspor negara asal, atau over-invoicing, yakni nilai impor dilaporkan lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
“Praktik trade misinvoicing dalam impor ini salah satu bentuk dari aliran dana haram atau illicit financial flow yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dalam jumlah sangat besar,” ujar Sandy di Jakarta, 30 September 2025.
Menurut NEXT Indonesia Center, dari dua komoditas saja—telepon pintar dengan kode HS 8517 dan minyak olahan HS 2710—potensi kehilangan pajak mencapai lebih dari Rp 80 triliun dalam satu dekade. Angka itu terdiri atas potensi kehilangan pajak sekitar Rp 64,4 triliun dari HS 8517 dan Rp 17,7 triliun dari HS 2710.
Negara asal yang paling banyak terkait under-invoicing impor adalah Singapura dengan nilai US$ 139,3 miliar, disusul Tiongkok sebesar US$ 96,3 miliar, dan Hong Kong sebesar US$ 15,4 miliar. Sementara over-invoicing impor terbesar ditemukan dalam perdagangan dengan Tiongkok sebesar US$ 45,8 miliar, Arab Saudi sebesar US$ 36,9 miliar, dan Amerika Serikat sebesar US$ 18,2 miliar.
Temuan itu menunjukkan persoalan kebocoran perdagangan bukan isu kecil. Ia menyangkut kedaulatan fiskal, daya saing industri, stabilitas ekonomi, serta keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh pada aturan.
Batu Bara dan Sawit Jadi Sorotan
Di sisi ekspor, dugaan kebocoran juga ditemukan pada komoditas strategis. Laporan NEXTReview Edisi 155.0424.26 berjudul “Selisih Catatan dari Ekspor Batu Bara” menyebutkan potensi misinvoicing ekspor batu bara Indonesia sepanjang 2015–2024 mencapai US$ 20 miliar, atau rata-rata US$ 2 miliar per tahun.
Nilai itu terdiri atas under-invoicing US$ 13,5 miliar dan over-invoicing US$ 6,5 miliar. Polanya pun tidak acak. Sekitar 58,63% potensi under-invoicing, atau US$ 7,91 miliar, terjadi dalam ekspor batu bara ke India, pasar terbesar batu bara Indonesia. Sementara potensi over-invoicing paling besar terjadi ke Bangladesh, mencapai US$ 4,29 miliar atau 66,13% dari total over-invoicing.
Masalah serupa juga muncul di sawit. Dalam NEXTReview Edisi 153.0410.26 berjudul “Sawit Indonesia Panen di Singapura”, NEXT Indonesia Center menyoroti indikasi misinvoicing dan transfer pricing dalam ekspor sawit melalui Singapura.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut ada pola pelaporan ekspor yang hanya dicatat seolah-olah menuju Singapura, padahal tujuan akhirnya negara lain, termasuk Amerika Serikat. Harga yang dilaporkan ke Indonesia disebut jauh lebih rendah dibanding harga di negara tujuan akhir.
Singapura berperan sebagai hub perdagangan dan re-ekspor. Sepanjang 2015–2024, sekitar 3,07 juta ton atau 5,69% ekspor sawit Indonesia tercatat menuju Singapura. Namun, laporan NEXT menunjukkan harga re-ekspor Singapura jauh lebih tinggi dibanding harga impor dari Indonesia.
Pada produk sawit olahan HS 151190, harga impor Singapura dari Indonesia berada di kisaran US$ 600–US$ 1.300 per ton, sementara harga re-ekspor Singapura ke dunia mencapai US$ 1.000–US$ 1.900 per ton. Disparitas terbesar terjadi pada tahun 2022, ketika harga re-ekspor Singapura mencapai US$ 1.979 per ton, sedangkan harga impor dari Indonesia hanya US$ 1.345 per ton, atau selisih US$ 634 per ton.
Dengan data seperti ini, pemerintah memiliki alasan kuat untuk memperketat pengawasan ekspor SDA strategis. Namun, pertanyaannya tetap sama: apakah obat yang dipilih tepat dosisnya?
Obat Keras untuk Penyakit Lama
Kehadiran PT DSI pada dasarnya merupakan obat keras untuk penyakit lama. Pemerintah ingin menutup celah manipulasi invoice, transfer pricing, ekspor ilegal, dan pelarian devisa. Tetapi obat keras selalu memiliki risiko efek samping.
Jika PT DSI hanya berfungsi sebagai platform digital verifikator yang cepat, transparan, dan berbasis data harga internasional, kebijakan ini bisa menjadi terobosan. Negara dapat memantau nilai, volume, harga, tujuan ekspor, serta arus devisa secara real time tanpa mengganggu kelincahan pelaku usaha.
Namun, jika PT DSI berubah menjadi birokrasi baru yang memperlambat kontrak, pengapalan, pembayaran, dan negosiasi dagang, dampaknya bisa berbahaya. Perdagangan komoditas global tidak menunggu proses administrasi. Keterlambatan beberapa hari saja bisa memicu biaya demurrage, gangguan arus kas, pembatalan kontrak, bahkan hilangnya kepercayaan pembeli.
Dalam bisnis komoditas, pasar adalah aset. Sekali pasar lepas, tidak mudah direbut kembali. Malaysia bisa mengisi pasar CPO yang ditinggalkan Indonesia. Australia bisa memanfaatkan celah pada batu bara dan mineral. Negara pesaing selalu siap mengambil peluang dari kebijakan yang membuat eksportir Indonesia kurang kompetitif.
Trading Arm Jangan Dimatikan
Hal lain yang perlu dijawab pemerintah adalah nasib trading arm milik perusahaan komoditas. Selama ini, perusahaan besar membangun lengan perdagangan sendiri untuk mengelola pemasaran global, logistik, pembiayaan, kontrak jangka panjang, hingga lindung nilai atau hedging.
Di subsektor batu bara, Grup Bumi Resources, misalnya, menggunakan lengan pemasaran untuk menjual jutaan ton batu bara ke berbagai negara. Di sawit, grup besar seperti Wilmar, Asian Agri, dan Sinar Mas memiliki jaringan trading dan distribusi global yang terintegrasi. Di mineral, perusahaan tambang juga membutuhkan unit pemasaran internasional untuk menjaga hubungan dengan pembeli dan mengamankan harga.
Jika PT DSI mengambil alih seluruh fungsi itu secara tiba-tiba, risiko disrupsi sangat besar. Namun, jika PT DSI ditempatkan sebagai pengawas dan clearing platform yang memastikan harga wajar, dokumen benar, dan DHE masuk ke dalam negeri, trading arm swasta tetap bisa hidup sebagai mesin ekspor nasional.
Kuncinya adalah pembagian peran yang jelas: negara mengawasi, memverifikasi, dan menegakkan hukum; pelaku usaha tetap menjalankan fungsi dagang, logistik, dan hubungan pasar.
Bertahap, Mulai Juni 2026
Pemerintah resmi menjalankan PT DSI secara bertahap mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Kehadiran entitas di bawah Danantara Indonesia tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis sekaligus menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran devisa negara.
Pelaksanaan operasional PT DSI dibagi dalam dua tahap. Pada fase pertama, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan berperan sebagai marketing facility atau fasilitas perantara dan penilai transaksi. Fokus utamanya adalah mengawasi serta memastikan transparansi pencatatan volume, harga, dan alur transaksi ekspor tanpa mengambil alih aktivitas perdagangan pelaku usaha.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, PT DSI direncanakan memasuki fase kedua dengan fungsi yang lebih luas sebagai trader. Dalam tahap ini, PT DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional.
Pemerintah berharap model bertahap tersebut dapat memperbaiki tata niaga ekspor sekaligus memperkuat penerimaan devisa nasional, meski pelaku usaha masih menunggu detail aturan teknis dan mekanisme implementasi di lapangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa PT DSI kelak tidak hanya menangani batu bara dan ferro alloy, tetapi seluruh komoditas mineral strategis Indonesia. Artinya, badan baru ini berpotensi terlibat dalam tata kelola ekspor berbagai mineral seperti nikel, bauksit, tembaga, timah, emas, hingga mineral kritis lain yang selama ini menjadi andalan devisa nasional.
Pernyataan Bahlil menunjukkan bahwa pemerintah memandang PT DSI bukan sekadar instrumen pengawasan perdagangan komoditas tertentu, melainkan platform nasional pengelolaan ekspor sumber daya alam strategis dalam cakupan yang lebih luas. Tujuannya tetap sama, yakni memperkuat pengawasan nilai ekspor, menekan praktik under-invoicing, over-invoicing, dan transfer pricing, sekaligus memastikan DHE benar-benar masuk ke sistem keuangan domestik.
AS Dikecualikan
Namun, di tengah mandat yang semakin besar itu, pemerintah juga memberi sinyal bahwa PT DSI tidak akan bekerja dengan pendekatan satu pintu yang berlaku mutlak untuk seluruh pasar tujuan ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PT DSI tidak akan menangani ekspor komoditas ke Amerika Serikat (AS).
Pernyataan Airlangga menjadi penting karena memunculkan indikasi bahwa pemerintah menerapkan pendekatan selektif dan pragmatis dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika ekspor ke AS dikecualikan, maka PT DSI tampaknya tidak dirancang sebagai pedagang tunggal yang mengambil alih seluruh perdagangan SDA strategis tanpa pengecualian.
Amerika Serikat merupakan salah satu pasar penting bagi berbagai produk berbasis sumber daya alam Indonesia, termasuk mineral olahan dan logam yang terintegrasi dalam rantai pasok industri global. Perdagangan dengan AS umumnya berlangsung melalui kontrak business-to-business dengan standar kepatuhan, transparansi, serta mekanisme pembiayaan internasional yang ketat. Karena itu, pengecualian terhadap pasar AS dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan hubungan dagang dan menghindari gangguan terhadap kontrak internasional yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
Meski demikian, kombinasi dua pernyataan pemerintah itu sekaligus memunculkan pertanyaan baru mengenai desain operasional PT DSI. Di satu sisi, mandatnya diperluas hingga mencakup seluruh mineral strategis. Namun di sisi lain, terdapat pasar tertentu yang dikecualikan dari cakupan pengelolaannya. Kondisi ini membuat pelaku usaha dan investor menunggu kejelasan lebih lanjut: pasar mana saja yang akan berada di bawah mekanisme PT DSI, apakah pengecualian dilakukan berdasarkan negara tujuan, jenis komoditas, atau bentuk kontrak perdagangan.
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat setiap komoditas memiliki karakter perdagangan yang berbeda. Nikel terhubung dengan industri baterai dan smelter domestik, tembaga memiliki pasar konsentrat dan logam olahan yang berbeda, sementara emas dan timah sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global serta mekanisme perdagangan lintas negara. Semakin luas komoditas yang ditangani, semakin besar pula tuntutan agar PT DSI memiliki kapasitas kelembagaan, profesionalisme manajemen, dan kecepatan layanan yang memadai.
Pemerintah tampaknya tengah mencari titik keseimbangan antara penguatan kedaulatan ekonomi dan realitas perdagangan global. PT DSI diberi mandat besar untuk mengawasi dan memperkuat tata kelola ekspor mineral nasional, tetapi implementasinya tampaknya tidak dilakukan secara seragam terhadap seluruh pasar internasional. Di sinilah tantangan sesungguhnya muncul: bagaimana memastikan PT DSI mampu menjaga devisa dan menutup kebocoran tanpa mengorbankan fleksibilitas, kepastian kontrak, dan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Jangan Ulangi BPPC dan Apkindo
Trauma sejarah juga tidak bisa diabaikan. Indonesia pernah memiliki tata niaga satu pintu lewat BPPC di cengkeh dan Apkindo di kayu lapis. Keduanya lahir dengan semangat stabilisasi dan perlindungan nasional. Namun dalam praktiknya, model tersebut dikritik karena menciptakan monopoli, rente, dan inefisiensi.
BPPC tidak dilanjutkan karena mekanismenya justru menekan petani cengkeh dan membuat harga jual ke industri rokok menjadi mahal. Apkindo juga akhirnya kehilangan relevansi setelah reformasi ekonomi pascakrisis 1998.
Pelajaran dari sejarah ini jelas: niat nasionalisme ekonomi tidak cukup. Tata kelola harus transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari pemburu rente. Tanpa itu, lembaga satu pintu bisa berubah dari penjaga kepentingan nasional menjadi sumber distorsi baru.
Pembentukan PT DSI sebagai badan pengelola ekspor komoditas SDA strategis memunculkan pertanyaan besar di kalangan pelaku usaha dan investor: apakah Indonesia sedang menapaki jalan sukses seperti Norwegia dan Chile, atau justru berisiko mengulang pengalaman negara-negara yang gagal mengelola badan ekspor tunggal?
Pertanyaan itu mengemuka karena sejarah dunia menunjukkan hasil yang sangat beragam dalam praktik pengelolaan ekspor dan perusahaan negara di sektor SDA. Ada negara yang berhasil menjadikan BUMN sebagai mesin devisa dan kesejahteraan nasional, tetapi ada pula yang terjerumus pada monopoli, inefisiensi, bahkan krisis ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto membentuk PT DSI dengan landasan kuat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pemerintah berharap badan ini mampu menutup kebocoran devisa akibat praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Namun, pengalaman internasional menunjukkan bahwa keberhasilan badan semacam itu tidak ditentukan oleh semangat nasionalisme semata, melainkan terutama oleh kualitas tata kelola (governance).
Belajar dari yang Berhasil
Norwegia sering disebut sebagai contoh paling berhasil dalam mengelola sumber daya alam melalui perusahaan negara. Melalui Equinor —dulu Statoil— negara Skandinavia itu mampu menghindari resource curse atau kutukan sumber daya alam yang kerap menjerat negara kaya komoditas.
Pemerintah Norwegia tetap menjadi pemilik strategis, tetapi operasional bisnis dijalankan profesional dan minim intervensi politik. Pendapatan migas tidak dihabiskan untuk belanja jangka pendek, melainkan dikelola melalui dana abadi negara (sovereign wealth fund) yang kini menjadi salah satu terbesar di dunia.
Keberhasilan serupa terlihat di Chile melalui Codelco, produsen tembaga milik negara yang tetap mampu bersaing secara komersial di pasar global sambil menghasilkan penerimaan besar bagi negara.
Sementara itu, Singapura menunjukkan model berbeda melalui Temasek dan ekosistem perdagangan internasionalnya. Negara kota tersebut tidak menjadi pedagang tunggal, tetapi membangun sistem perdagangan yang transparan, cepat, dan dipercaya pasar global.
Pola keberhasilan ketiga negara itu relatif sama: tata kelola profesional, transparansi tinggi, dan pemisahan tegas antara keputusan bisnis dengan kepentingan politik. Sebaliknya, sejarah juga mencatat sejumlah kegagalan.
Venezuela menjadi contoh paling dramatis. Perusahaan minyak negara PDVSA yang awalnya profesional perlahan berubah menjadi instrumen politik. Penempatan manajemen berdasarkan loyalitas politik, lemahnya reinvestasi teknologi, serta intervensi berlebihan menyebabkan produksi minyak anjlok meski negara itu memiliki cadangan terbesar dunia.
Australia pun pernah mengalami pengalaman pahit melalui Australian Wheat Board (AWB), badan tunggal ekspor gandum yang awalnya dibentuk untuk melindungi petani dan menstabilkan perdagangan. Dalam perjalanannya, lembaga tersebut terseret skandal suap dan akhirnya monopoli ekspornya dibubarkan melalui reformasi.
Pengalaman serupa juga pernah terjadi di berbagai negara lain, termasuk India dan Kanada, ketika badan ekspor komoditas berubah menjadi birokrasi lamban dan tidak mampu mengikuti dinamika pasar global. Para ekonom menyebut fenomena ini sebagai risiko costly middleman, lembaga perantara yang justru menambah biaya tanpa menciptakan nilai tambah.
Pelajaran global menunjukkan, keberhasilan badan ekspor SDA bukan ditentukan oleh ada atau tidaknya peran negara, melainkan bagaimana negara mengelolanya. BUMN dapat menjadi instrumen efektif jika berfungsi sebagai pengawas profesional dan fasilitator transparansi. Namun ketika berubah menjadi monopoli tertutup, birokratis, dan sarat kepentingan politik, lembaga semacam itu justru berpotensi menggerus daya saing. Kekhawatiran inilah yang kini muncul terhadap PT DSI.
Pelaku usaha menilai perdagangan komoditas global bergerak sangat cepat dan sensitif terhadap waktu. Validasi dokumen yang lambat, pembayaran tertunda, atau pengapalan yang tersendat dapat membuat pembeli global beralih ke negara pesaing seperti Malaysia untuk sawit atau Australia untuk batu bara. Karena itu, pasar masih menunggu seperti apa kewenangan nyata PT DSI nantinya.
Jika PT DSI benar-benar berfungsi sebagai platform digital yang cepat, transparan, dan menjaga kewajaran harga tanpa mengganggu negosiasi dagang swasta, badan ini berpotensi menjadi instrumen penting penyelamat devisa nasional. Sebaliknya, jika berubah menjadi lapisan birokrasi baru atau monopoli perdagangan yang kaku, sejarah menunjukkan risikonya tidak kecil.
Keberhasilan PT DSI mungkin tidak ditentukan oleh besar kecilnya niat negara, melainkan oleh satu hal yang paling sederhana namun paling sulit: apakah Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara amanat Pasal 33 UUD 1945 dan efisiensi pasar global.
Enam Syarat
Agar PT DSI benar-benar menjadi penghasil devisa, bukan sumber inefisiensi baru, sedikitnya ada enam syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemerintah harus membedakan perusahaan patuh dan perusahaan nakal. Jika ada eksportir yang terbukti melakukan under-invoicing, over-invoicing, transfer pricing, atau ekspor ilegal, mereka harus dihukum tegas. Jangan sampai semua pelaku usaha diperlakukan seolah-olah bersalah.
Kedua, sistem PT DSI harus digital, cepat, dan berbasis harga pasar global. Verifikasi tidak boleh menjadi proses manual yang berlapis-lapis. Dalam perdagangan komoditas, kecepatan adalah bagian dari daya saing.
Ketiga, kontrak lama harus dihormati. Pernyataan Rosan Roeslani bahwa the sanctity of contract tetap dijaga menjadi sangat penting. Kepastian kontrak adalah fondasi kepercayaan investor dan pembeli internasional.
Keempat, trading arm perusahaan tidak boleh dimatikan. Justru jaringan pasar yang sudah dibangun puluhan tahun harus dimanfaatkan, bukan diputus. PT DSI sebaiknya menjadi pengawas nilai dan aliran devisa, bukan menggantikan semua fungsi komersial yang sudah berjalan efektif.
Kelima, tata kelola PT DSI harus terbuka. Struktur kepemilikan, pengurus, mandat, biaya layanan, standar verifikasi, dan mekanisme keberatan harus diumumkan secara jelas. Lembaga yang mengurus devisa ratusan miliar dolar tidak boleh berjalan dalam ruang gelap.
Keenam, kebijakan penahanan DHE harus disertai jaminan likuiditas bagi perusahaan. Jika devisa hasil ekspor ditahan selama setahun, eksportir harus tetap bisa mengakses dana untuk kebutuhan operasional, pembayaran utang, impor bahan baku, ekspansi, dan lindung nilai. Tanpa jaminan itu, perusahaan bisa mengalami tekanan arus kas.
PT DSI lahir dari niat besar: menyelamatkan devisa, memperkuat rupiah, menutup kebocoran SDA, dan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Niat itu patut dihormati. Negara memang tidak boleh membiarkan kekayaan alam mengalir keluar tanpa manfaat optimal bagi rakyat.
Namun, Pasal 33 tidak hanya bicara penguasaan negara. Ayat (4) juga menegaskan prinsip efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan ekonomi nasional. Artinya, penguasaan negara harus dijalankan secara efisien, bukan sekadar administratif.
Karena itu, keberhasilan PT DSI akan ditentukan oleh pelaksanaan, bukan slogan. Jika dikelola profesional, cepat, transparan, dan berbasis data, PT DSI bisa menjadi instrumen penting untuk memperkuat devisa dan menyehatkan tata kelola ekspor. Tetapi jika berubah menjadi gerbang birokrasi, monopoli, dan rente baru, maka kebijakan ini berisiko mengulang kesalahan lama.
Pertanyaan terbesar bukan apakah negara boleh hadir dalam ekspor SDA strategis. Negara memang harus hadir. Pertanyaannya: apakah negara hadir sebagai pengawal efisiensi dan keadilan, atau justru menjadi sumber hambatan baru? Di situlah masa depan PT DSI akan diuji. ***

