OJK: Jangan FOMO! Kenali Risiko dan Lakukan Riset Sebelum Investasi Kripto
DEPOK, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah dalam berinvestasi di aset kripto. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto menegaskan pentingnya memahami risiko sebelum melakukan transaksi.
“Ketika melakukan transaksi kripto, kenali dulu barang apa yang ingin ditransasikan, dengan siapa transaksi?. Apakah menggunakan pedagang yang berbadan hukum di Indonesia atau melakukan transaksi dengan platform yang tidak ada di Indonesia tapi sangat mudah diakses?. Masing-masing punya risiko sendiri,” ujarnya, dalam sambutan di acara Penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, ada beberapa platform yang tidak berbadan hukum di Indonesia mungkin menawarkan atau menjanjikan keuntungan yang menarik. Namun, ketika terjadi masalah, konsumen akan kesulitan untuk mencari perlindungan hukum.
“Masalah customer protection (penting). Itulah kenapa di dalam POJK (Peraturan OJK) yang berlaku sejak 10 Januari lalu kami secara eksplisit mengatur terkait dengan pelindungan konsumen,” kata Djoko.
Baca Juga
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk ikut berinvestasi di kripto karena tren maupun takut ketinggalan atau yang biasa disebut fear of missing out (FOMO).
“Artinya, ini menjadi PR kita bersama untuk jangan sampai FOMO dan YOLO (you only live once). Itu jangan sampai kemudian menjadi inisiatif, menjadi keinginan, menjadi trigger untuk melakukan transaksi (kripto),” ucap dia.
Baca Juga
Hindari Gaya Hidup Konsumtif, OJK Minta Kaum Muda Jangan FOMO dan FOPO
Terlepas dari itu, menurut Djoko, transaksi kripto di Indonesia mencatatkan peningkatan drastis dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan PT Central Finansial X (CFX), nilai transaksi kripto di tahun lalu mencapai Rp 650 triliun, atau melesat hampir 300% dibandingkan 2023. Sementara, jumlah akun yang terdaftar mencapai 22 juta akun.
Namun, di balik lonjakan transaksi kripto tersebut, literasi keuangan masyarakat yang cenderung rendah masih menjadi tantangan. Ia mengatakan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat literasi keuangan di Indonesia tahun 2024 mencapai 65%, sedangkan literasi keuangan digital baru sekitar 45%.
“Khusus kripto, menurut cryptoliteracy.org, tingkat literasi kripto secara global hanya sekitar 31,8%. Kami yakin di Indonesia jumlahnya tidak lebih dari itu,” ujar Djoko.
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan termasuk CFX dan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo - ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) yang rutin digelar setiap tahunnya di berbagai kota di Indonesia.
“Tentunya masih punya PR (pekerjaan rumah) terkait dengan iterasi. Untuk itulah kenapa kita menyelenggarakan apa yang dinamakan Bulan Literasi Kripto,” kata Djoko.

