Perlu Tahu, Ini Jenis dan Tips Membeli Polis Asuransi Aman dari OJK
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat terhadap pentingnya memiliki polis asuransi. Pasalnya asuransi diperlukan sebagai pelindungan saat bencana datang.
Musibah dan bencana bisa datang kapan saja tanpa diduga. Terlebih, posisi Indonesia yang berada di kawasan ring of fire, sehingga menyebabkan Indonesia rawan terkena bencana yang tidak bisa diprediksi.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 2.942 bencana alam di Indonesia sepanjang tahun 2023.
Secara rinci, bencana alam ini terdiri dari letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan kekeringan.
Baca Juga
Ketat! OJK Terbitkan 4 Aturan Baru Asuransi dan Dana Pensiun di Tahun 2023
“Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi,” ulas OJK dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Kamis (11/1/2024).
Lantas, apa saja jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. Asuransi Properti
Asuransi ini dapat melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di dalam polis asuransi.
2. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan bisa melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilang kendaraan.
3. Asuransi Kesehatan
Asuransi jenis ini memberikan pertanggungan biaya medis. Di mana, hal tersebut meliputi biaya rawat inap, rawat jalan, serta biaya pengobatan sesuai pertanggungan dalam polis.
4. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan pelindungan finansial bagi keluarga dan orang yang dicintai jika tertanggung meninggal dunia.
Nah, setelah mengetahui jenis asuransi yang bisa menjadi pelindung saat bencana datang, OJK juga membeberkan sejumlah tips membeli produk asuransi.
Baca Juga
WSBP Raih Kontrak Proyek Shangri-La Hotel Jakarta Rp 20,5 Miliar
1. Pahami polis asuransi dan risiko yang ditanggung.
2. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar premi.
3. Pastikan telah mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
4. Pahami cara mengajukan klaim dengan menanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya.
5. Pastikan perusahaan asuransi berizin dari OJK.

