Investasi Reksa Dana Bebas Pajak, Tapi Jangan Lupa Ada Biaya Ini Lho...
JAKARTA, investortrust.id – Investor yang memiliki minat investasi pada instrumen reksa dana perlu tahu bahwa pemerintah tidak mengutip biaya pajak atas imbal hasil yang diterima investor.
Kendati begitu ada biaya-biaya yang perlu dipahami oleh pemodal reksa dana, termasuk fee transaksi atau manajemen pengelolaan reksa dana.
Ketentuan bebas pajak langsung ini berlaku di semua jenis produk reksa dana yang ditawarkan oleh semua Manajer Investasi (MI) di Indonesia.
Baca Juga
The Fed Kian Hawkish, Obligasi Kupon di Atas 7% Perlu Diperhatikan
Kebijakan ini telah mendorong minat masyarakat terhadap reksa dana, hal ini tercermin dari pertumbuhan dana kelolaan industri yang selalu mengalami kenaikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Agustus 2023, total dana kelolaan Reksa Dana mencapai Rp 844,47 triliun atau naik sebesar 2,05% sejak awal tahun.
Head of Marketing Communication Bahana TCW Investment Management, Novianita Pertiwi (Pipi), menjelaskan, dalam reksa dana ada yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB), di mana perhitungan NAB ini telah memperhitungkan biaya pajak atas aset yang diinvestasikan.
“Jadi secara tidak langsung pajak telah dibebankan kepada produk reksa dana melalui aset yang diinvestasikan, sehingga investor tidak lagi dikenakan pemotongan pajak untuk hasil keuntungannya, tambahnya,” papar Pipi di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, untuk jenis investasi seperti deposito, obligasi atau saham imbal hasilnya dikenakan potongan pajak. Potongan pajak deposito sebesar 20% dari total dana yang diinvestasikan, obligasi kena pajak sebesar 10% demikian juga saham dikenakan potongan pajak atas dividen mapun pada biaya penjualan.
Baca Juga
Ini Penyebab Kinerja Reksa Dana Saham Relatif Stagnan 7 Tahun Terakhir
Selain bebas pajak, berinvestasi di reksa dana bisa dimulai dengan nominal yang sangat terjangkau serta bisa ditarik kapan saja, tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo. Investor juga bisa memilih berbagi pilihan yang ada, Reksa dana pasar uang misalnya, penempatan dananya mayoritas pada deposito atau obligasi dengan jatuh tempo di bawah 1 tahun.
Reksa Dana pendapatan tetap lebih banyak ditempatkan pada surat utang baik milik Negara maupun oligasi korporasi. Sedangkan Reksa Dana saham, sesuai dengan namanya, penempatan dana lebih banyak pada saham-saham pilihan yang telah ditetapkan oleh MI professional.
Memang reksa dana bukan objek pajak, namun Investor perlu mengetahui adanya biaya lainnya yang dikenakan pada investor saat berinvestasi pada reksa dana. Mulai dari biaya pembelian unit, biaya penjualan kembali bila investor ingin melepas reksa dananya dan ada juga biaya pengalihan unit bila investor merasa perlu untuk mengubah pilihan investasinya dari yang semula.
Baca Juga
20 Reksa Dana Paling Moncer 2023, Ada yang Cetak Return 18,16%
Namun bila investor tidak mengutak-atik pilihannya, maka biaya ini tidak akan dikenakan. Biaya-biaya ini dapat berbeda antara suatu reksa dana dengan reksa dana lainnya, begitu pula antara 1 Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan yang lainnya.
Investor dapat melihat seluruh jenis biaya ini pada dokumen keterbukaan informasi masing-masing Reksa Dana. ‘’Pastikan saat akan berinvestasi, anda memilih Manajer Investasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan cukup berpengalaman supaya hasil investasi anda maksimal dan aman,’’ papar Pipi.
Meski reksa dana tidak dikenakan pajak, namun setiap orang yang memilkinya wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pasalnya reksa dana adalah instrumen investasi yang termasuk sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan tanah, rumah, deposito dan harta kekayaan lainnya.

