Pilih Reksa Dana atau Diskre, Pahami Perbedaannya Sebelum Membeli
JAKARTA, investortrust.id – Instrumen investasi reksa dana tergolong produk yang sudah cukup familiar bagi banyak kalangan. Jenisnya pun beragam, mulai dari yang sederhana seperti reksa dana saham, sampai Dana Investasi Real Estate dan KIK EBA. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset atau KIK-EBA termasuk produk yang pengelolaannya melibatkan Manajer Investasi (MI).
Setidaknya di Indonesia dikenal ada 13 jenis reksa dana dikenal di Indonesia. Sedangkan dari sisi mekanisme pengelolaan, dikenal reksa dana syariah dan reksa dana konvensional. Tiap jenis reksa dana bisa dikemas dalam dua mekanisme pengelolaan tersebut.
Selain mengelola reksa dana, Manajer Investasi juga punya kewenangan mengelola produk discretionary fund atau kerap disebut Diskre. Kata Diskre juga kerap disebut KPD (Kontrak Pengelolaan Dana) atau versi Indonesia dari Discretionary Fund.
Baca Juga
Investasi Reksa Dana: Kenali Risikonya dan Nikmati Manfaatnya
Hingga Agustus, total AUM (asset under management) industri reksa dana sebesar Rp Rp 840,65 triliun. Dari jumlah itu, AUM produk reksa dana sebesar Rp 516,68 triliun. Sedangkan AUM Diskre atau KPD sebesar Rp 277,53 triliun atau melampaui setengah dari AUM reksa dana. Sisanya tersebar pada produk KIK EBA, DIRE maupun DINFRA.
Diskre atau KPD dikelola MI berdasarkan perjanjian bilateral pemilik dana dengan MI. Ada banyak poin perjanjian dituangkan dalam kontrak tersebut, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, tujuan dan batasan investasi, tanggal efektif perjanjian, biaya pengelolaan portofolio, mekanisme pelaporan, metode pemilihan dan penilaian efek. Terbuka pula poin-poin tambahan sejauh disepakati pengelola dan pemilik dana.
Sedangkan produk reksa dana dibentuk melalui kontrak investasi kolektif antara MI dengan bank kustodian. Unit investasi reksa dana terikat dengan investor. Produk RD harus mendapatkan persetujuan OJK. Perkembangan pengelolaan pun wajib dilaporkan secara berkala kepada OJK.
Baca Juga
Sedangkan KPD tidak perlu persetujuan OJK. Meski tidak melalui mekanisme persetujan OJK sebagai otoritas, MI penerbitnya wajib melaporkan perkembangan pengelolaan KPD pada OJK. Ini merupakan kebijakan OJK untuk melindungi kepentingan investor karena MI mengelola dana publik.
Mengacu pada ketentuan OJK, setidaknya ada lima perbedaan mendasar antara KPD atau Diskre dengan reksa dana:
- Struktur perjanjian
Pada pengelolaan KPD, MI tidak perlu mendapat pernyataan efektif dari OJK. Investor yang mempercayakan dana pada pegelolaan KPD biasanya mencari manajer investasi dan bank kustodian sendiri. Tentu saja MI boleh memberi saran.
Sedangkan produk RD, berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dengan bank kustodian. Sebelum ditawarkan pada investor, MI harus mengajukan persetujuan pada OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif. MI yang memilih bank kustodian untuk menyimpan harta reksa dana. Investor tidak disibukkan membuat perjanjian tersendiri.
Baca Juga
- Kebijakan investasi
Portofolio investasi untuk produk KPD diperkenankan dialokasi pada efek yang ada di dalam negeri, instrumen pasar uang, serta instrumen keuangan lain yang disetujui OJK maupun efek yang diterbitkan di luar negeri. Komposisi portofolio KPD berdasarkan perjanjian antara investor dengan MI. Batasan investasi tersebut terbuka untuk dibicarakan kedua pihak, seuai dengan kesepakatan. Dana KPD juga diperkenankan untuk diinvestasikan pada reksa dana yang dikelola MI bersagkutan.
Sedangkan pilihan portofolio reksa dana umumnya instrumen pasar uang dan pasar modal, disesuaikan dengan jenis reksa dana yang diterbitkan MI. Reksa dana campuran misalnya, berisikan instrumen saham dan obligasi, maupun produk pasar uang seperti deposito. Lazimnya ada batasan investasinya, misalnya 0-70% di tempatkan di saham dan sisanya di pasar produk pasar uang.
- Biaya pengelolaan
Baik investasi pada reksa dana maupun KPD, investor perlu menanggung biaya pengelolaan potofolio pada Bank Kustodian. Biasanya biaya jasa bank kustotian untuk KPD lebih murah dibandingkan produk reksa dana. Lazimnya, management fee/biaya manajer investasi untuk reksa dana berkisar 1,5%-2,5%. Sedangkan biaya bank kustodian sekitar 0,2% untuk reksadana terbuka 0,15% untuk reksa dana tertutup.
Baca Juga
Frugal Living, Melawan Sesat Langkah Jadi “Tua Sebelum Tajir”
Khusus produk KPD, investor bisa saja membicarakan dan menegosiasikan besaran biaya sesuai dengan layanan yang diberikan manajer invesatasi. Jika jasa bank kustodian hanya untuk penyimpanan harta biasanya biaya yang dikenakan lebih rendah. Namun, jika ada jasa lain seperti jasa administrasi portofolio, biayanya akan disesuaikan.
- Kepemilikan
Pada produk reksa dana berbentuk Kotrak Investasi Kolektif (KIK), aset seluruh investor digabungkan untuk dikelola MI. Setiap investor bisa melakukan pembelian dan penjualan sesuai nilai yang diinginkan. Itu sebabnya NAB/UP reksa dana cenderung fluktuatif.
Sebaliknya, pada produk KPD, aset masing-masing investor dipisahkan, karena kontrak pengelolaannya berbeda setiap investor. Mandat pengelolaan portofolio efek pada KPD disesuaikan dengan kepentingan masing-masing investor. Mandat tersebut dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, namun tetap mengacu pada peraturan OJK.
Baca Juga

