OJK: Kinerja Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif dengan Profil Risiko yang Tetap Terjaga di Awal Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional pada awal tahun 2026 menunjukkan tren positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pertumbuhan ini didorong oleh ekspansi kredit yang signifikan, terutama pada sektor investasi dan korporasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa pada Januari 2026, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh sebesar 9,96% secara tahunan (year on year).
"Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96% year on year menjadi sebesar Rp 8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63%," ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Ruang Serbaguna Menara Radius Prawiro Lantai 25 Gedung A Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Secara rinci, kredit investasi menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan mencapai 22,38%. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58% dan kredit modal kerja sebesar 4,13%.
Dari sisi segmentasi debitur, kredit korporasi mencatatkan kenaikan sebesar 16,07%, sedangkan kredit yang disalurkan oleh Bank BUMN tumbuh sebesar 13,43%. Sejalan dengan pertumbuhan kredit, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan yang sehat.
"Dana Pihak Ketiga atau DPK tumbuh sebesar 13,48% year on year, di mana Desember yang lalu tercatat sebesar 13,83% year on year menjadi sebesar Rp 10.076 triliun, dengan giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75%, 12,61%, dan 8,27% year on year," jelas Dian.
Baca Juga
OJK Targetkan 75% Emiten Penuhi Free Float 15% di Tahun Pertama
Kondisi likuiditas industri perbankan pun dipastikan masih sangat memadai untuk mendukung aktivitas ekonomi. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di level 121,23% dan AL/DPK sebesar 27,54%. Angka ini masih jauh di atas ambang batas ketentuan yang masing-masing ditetapkan sebesar 50% dan 10%.
Dari sisi kualitas aset, perbankan Indonesia masih dalam posisi aman dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,14% dan NPL net sebesar 0,82%. Ketahanan modal perbankan juga tergolong kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 25,87%. Menurut Dian, hal ini menjadi penyangga penting bagi perbankan di tengah kondisi ekonomi global yang belum menentu.
"Tentunya ini menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini," tegas Dian.
Baca Juga
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga di Tengah Kisruh Timur Tengah, Tapi....
Sementara Loan at Risk tercatat sebesar 9,01%, di mana Desember yang lalu tercatat sebesar 8,77%. Secara umum, tingkat profitabilitas bank atau ROA itu sebesar 2,49% (Desember yang lalu tercatat sebesar 2,53%).
Selain memaparkan data pertumbuhan, OJK terus memperkuat sisi regulasi. Dian menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan POJK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan. Selain itu, terdapat Peraturan DK Nomor 1 Tahun 2026 yang fokus pada penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Umum demi penguatan ekosistem digital perbankan.
Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK bertindak tegas terhadap lembaga yang tidak memenuhi ketentuan. Terhitung sejak awal tahun 2026, OJK telah mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat, yaitu PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana.
Minta Perbankan Blokir 32.556 Rekening Terkait Judi 'Online'
Isu pemberantasan judi 'online' juga menjadi perhatian utama OJK. Sebagai upaya memutus rantai transaksi ilegal tersebut, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening (yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," jelas Dian.
Tidak hanya pemblokiran, OJK juga mewajibkan perbankan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap data nasabah yang mencurigakan. Bank diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian data dengan Nomor Identifikasi Kependudukan (NIK) pelaku dan menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) guna memastikan integritas sistem keuangan nasional.

