OJK Dorong Pemerataan Industri Asuransi di Luar Jawa dan Penguatan Agen
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen dalam mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027, termasuk pemerataan pertanggungan di luar Pulau Jawa dan penguatan agen pemasar asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pihaknya terus memfasilitasi industri untuk menggarap pasar di luar Pulau Jawa melalui sinergi dengan kantor-kantor OJK daerah.
“Serta mendorong produk asuransi di sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan,” ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Baca Juga
Meski Tren Bencana Meningkat, OJK Sebut Lini Asuransi Properti dan Kendaraan Tetap Terkendali
Selain itu, Ogi juga menyoroti pengembangan produk asuransi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Dalam roadmap tersebut, disebutkan bahwa 25% perusahaan asuransi umum telah memasarkan produk asuransi untuk kendaraan listrik.
“OJK tengah mengkaji penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor termasuk untuk kendaraan listrik guna mendukung ekosistem KBLBB nasional,” katanya.
Ogi juga menyinggung soal rencana pengaturan pendanaan alternatif atau disebut hybrid capital bagi perusahaan asuransi. Menurutnya, saat ini OJK tengah mengkaji instrumen tersebut bersama lembaga internasional.
“Hybrid capital, instrumen ini masih dalam tahap kajian bersama lembaga internasional. Jika dinilai bermanfaat bagi industri, OJK akan menyiapkan pengaturan yang sesuai,” ucapnya.
Baca Juga
OJK Tegaskan Skema Asuransi ASO Tak Diperkenankan di Fintech Lending
Sementara itu, dalam roadmap juga menargetkan peningkatan jumlah tenaga pemasar atau agen asuransi. Di sisi bersamaan, OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan sertifikasi agen, termasuk kewajiban pendaftaran agen di OJK.
“Untuk memastikan proses pemasaran yang profesional dan berintegritas,” ujar Ogi.

