Tumbuh 178%, MSIG Life Cetak Laba Rp 351 Miliar di 2024
JAKARTA, investortrust.id - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk atau MSIG Life (LIFE) mendukung skema koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) antara perusahaan asuransi dengan penyelenggara jaminan, yang dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Presiden Direktur MSIG Life Wianto Chen menilai, skema CoB yang akan diterapkan asuransi kesehatan dapat menjadi solusi untuk mendorong efisiensi biaya klaim dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.
Namun, ia tak menampik jika dalam penerapannya nanti CoB tidak akan bisa dilaksanakan secara instan, dan membutuhkan pemenuhan pada tiga faktor penting.
“Saya pikir itu sangat bagus, itu (CoB) akan menekan klaim juga. Tapi kalau ditanya statusnya sampai sekarang, itu ada tiga faktor yang berbeda,” ujar Wianto, kepada Investortrust, usai acara public expose 2025 MSIG Life di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga
Pertama, kesiapan dari pihak BPJS Kesehatan sebagai institusi yang menjadi pusat rujukan dalam sistem jaminan sosial. Kedua, kesiapan dari fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit (RS) dan klinik dalam mengintegrasikan sistem. Dan ketiga, kesiapan dari perusahaan asuransi itu sendiri, baik dari sisi teknologi maupun kontraktual.
“Ini kan IT-nya harus ngomong satu sama lain. Kontraknya harus jelas, SLE (service level agreement)-nya dan lain sebagainya. Setiap perusahaan berbeda,” kata Wianto.
Ia menekankan bahwa implementasi CoB akan melibatkan banyak aspek yang tidak mudah disinergikan dalam waktu yang singkat.
“Jadi ada sisi teknologinya, ada sisi kontraknya. Itu perlu waktu ya menurut saya. Dan data. Karena integrasi itu tidak gampang, melibatkan tiga pihak dengan data yang saat ini,” ucap dia.
Baca Juga
Optimistis Bisa Bantu Tekan Klaim Kesehatan, MSIG Life Dukung Skema 'Co-payment'
Meski begitu, lanjut Wianto, jika ketiga faktor tersebut dapat dipenuhi maka skema CoB akan membawa dampak positif yang signifikan bagi industri asuransi kesehatan. Mulai dari efisiensi yang optimal, klaim yang terdistribusi dengan baik, hingga rasio klaim yang bisa menurun.
Sekadar informasi, skema CoB sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan atau biasa disebut SEOJK Asuransi Kesehatan yang dirilis pada 19 Mei 2025 lalu.
Secara detail, salah satu poin di dalamnya mengatur ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya koordinasi manfaat antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi dengan penyelenggara jaminan lain.

