BCA Syariah Bidik Pertumbuhan Pembiayaan 15% di 2025
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) optimistis mampu mencatatkan pertumbuhan pembiayaan hingga 15% di tahun ini. Hal tersebut akan dicapai dengan melakukan penyeimbangan penyaluran pembiayaan di ketiga segmen bisnis, yaitu pembiayaan konsumer, komersial, serta usaha kecil dan menengah atau small, medium, and enterprise (SME).
“Kami memberikan target pertumbuhan 13%-15% untuk pembiayaan di 2025,” ujar Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum, di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, meski pembiayaan di segmen konsumer akan terus didorong di tahun ini, tapi BCA Syariah juga akan tetap memberikan perhatian kepada pertumbuhan di segmen lainnya, yaitu komersial dan SME.
“Jadi kalau bisa dibilang dengan kondisi seperti sekarang ini, itu semuanya akan kami lakukan secara balance,” kata Yuli.
Baca Juga
Tumbuh 19,5%, BCA Syariah Cetak Laba Rp 183,7 Miliar di 2024
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Yuli, BCA Syariah akan mengoptimalkan peluang bisnis yang ada, termasuk di segmen konsumer, yakni pada bisnis emas. Pihaknya berupaya meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan emas, dengan mengembangkan pengajuan pembiayaan Emas iB di mobile banking BSya.
“Tapi kan size-nya relatif kecil-kecil ya, sehingga untuk pembiayaan komersial itu tetap harus di boost juga. Demikian pula dengan SME,” ucap dia.
Baca Juga
BCA Syariah Raup Laba Rp 164,9 Miliar, Tumbuh 16,7% per November 2024
Sekadar informasi, hingga akhir 2024 BCA Syariah mencatatkan pertumbuhan pembiayaan 18,9% menjadi Rp 10,72 triliun, dibanding 2023 sebesar Rp 9,01 triliun. Total pembiayaan tersebut didorong oleh pembiayaan di segmen komersial yang naik 17% secara year on year (yoy) menjadi Rp 7,46 triliun, pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik 0,3% menjadi Rp 1,82 triliun, serta pembiayaan konsumer yang naik 74,7% (yoy) menjadi Rp 1,44 triliun.
Tumbuhnya pembiayaan dibarengi dengan rasio pembiayaan bermasalah yang terjaga dengan baik, tercermin dari non performing financing (NPF) gross yang terjaga di level 1,54%, atau jauh di bawah batas maksimum yang ditentukan regulator yakni 5%.

