OJK Raih Apresiasi KPK untuk Inovasi Penguatan Integritas Organisasi
JAKARTA, investortrust.id - Atas berbagai inovasi dan upaya dalam meningkatkan integritas organisasi dan pencegahan korupsi secara berkelanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengungkapkan, pihaknya secara konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87 atau meningkat dari tahun sebelumnya 83,26.
Menurutnya, capaian tersebut menghantarkan OJK ke peringkat kedua kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53.
“OJK mendukung inisiatif KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi, antara lain melalui penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
AFPI dan OJK Dorong Literasi dan Edukasi Agar Masyarakat Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Keseriusan OJK, lanjut Sophia tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK, yang menempatkan OJK dalam beberapa tahun terakhir ke kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan dan mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.
Baca Juga
OJK Cetak Duta Literasi Keuangan di Komunitas Chief Financial Officer Club Indonesia
Sekadar informasi, SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.
Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota serta 2 BUMN. Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,58 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,97.

