Aturan Baru Paylater Berlaku Mulai 2027, Ini Alasan OJK Terapkan Kebijakan Minimal Usia dan Gaji Peminjam
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan terkait dengan skema layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) alias paylater bagi perusahaan pembiayaan yang berlaku pada tahun 2027. Aturan baru tersebut nantinya akan membatasi minimal usia peminjam menjadi 18 tahun atau sudah menikah, dan calon peminjam juga diwajibkan mempunyai pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk melindung para generasi muda dari potensi terjebak utang.
"Ini kita juga nggak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat di utang, sementara dia nggak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya. Itulah salah satunya," ujar Ahmad dalam acara Media Briefing terkait Penyesuaian Batasan Manfaat Ekonomi dan Penguatan Pengaturan tentang LPBBTI serta Pengaturan Skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan yang digelar secara virtual via Zoom, Selasa (21/1/2025).
Ahmad menjelaskan, usia 18 tahun dinilai merupakan usia yang telah memasuki tahap dewasa. Menurutnya, usia tersebut juga harus memenuhi aturan terkait penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
"Kenapa kita membatasi 18 tahun, itulah ukuran orang dewasa lah. 18 tahun ada penghasilan juga, jadi itu filosofinya," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut, dalam hal ini OJK bukan hanya melindungi masyarakat atau calon peminjam (borrower), tetapi juga dari sisi pemberi dana (lender).
"Nah, ini kunci penting. Jadi poinnya adalah kita harus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, adapun mengenai batasan usia dan penghasilan justru kita ingin memitigasi risiko ini ke kedua belah pihak. Dari sisi borrower maupun dari sisi lender," ungkap Ahmad.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko keuangan yang tidak terkendali.
Selain itu, menurut Agusman, aturan ini nantinya juga akan mengembangkan dan memperkuat industri perusahaan pembiayaan itu sendiri. Karena, saat ini bisnis BNPL menjadi fokus dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih ke bisnis ini.
Hal ini tercermin dari kinerja BNPL yang melesat hingga penghujung 2024. OJK mencatat, pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan meningkat 61,90% secara year on year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun pada November 2024.
Rasio pembiayaan bermasalahnya pun terjaga, tercermin dari non performing financing (NPF) gross yang berada di level 2,92% pada November 2024.
“Tingginya pertumbuhan pembiayaan tersebut antara lain memang karena basis outstanding BNPL di perusahaan pembiayaan ini masih relatif kecil angka penghitungnya. Jadi sedikit saja pertumbuhan membuat persentasenya menjadi besar,” kata Agusman dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (7/1/2025).
Ke depan, lanjutnya, OJK optimistis bisnis BNPL yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance akan terus tumbuh, seiring dengan meningkatnya permintaan, akses keuangan, dan juga perkembangan ekonomi berbasis digital di dalam negeri.

