OJK Optimistis Lini Asuransi Kredit Capai Titik Keseimbangan Baru di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi umum, khususnya di lini bisnis asuransi kredit akan terus tumbuh dan mencapai titik keseimbangan baru pada 2025. Hal ini didukung oleh prospek pertumbuhan kredit perbankan yang cerah di tahun depan.
“Asuransi umum akan tetap tumbuh dan mencapai titik keseimbangan baru seiring optimisme pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan yang tentunya membutuhkan produk asuransi kredit,” ujar, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Menurutnya, untuk mencapai titik keseimbangan baru tersebut, juga perlu dibarengi dengan penyesuaian dari setiap perusahaan asuransi umum dalam menghadapi tantangan yang semakin beragam ke depannya.
“Beberapa perusahaan asuransi umum saat ini masih dalam proses penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK (Peraturan OJK),” katanya Ogi.
Baca Juga
AAUI Buka-bukaan Faktor Pemicu Klaim Asuransi Kredit Naik 35,4% di Semester I 2024
Salah satu tantangan yang saat dihadapi industri asuransi umum adalah melonjaknya klaim asuransi kredit. Data OJK menunjukkan, nilai klaim di lini asuransi kredit meningkat 26,44% secara year on year (yoy) menjadi Rp 16,95 triliun per Oktober 2024. Sementara, premi dari lini tersebut hanya tumbuh 3,66% (yoy) menjadi Rp 23,41 triliun.
Ogi menyatakan, meski terdapat tantangan berupa lonjakan dari sisi klaim, tapi lini bisnis asuransi kredit masih tetap prospektif, seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi dan kredit di industri perbankan.
Baca Juga
Dorong Penguatan Asuransi Kredit, OJK Lakukan Sejumlah Hal Ini
Di sisi bersamaan, OJK juga terus mendorong penguatan bagi perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit. “Di sisi pengaturan, OJK melakukan penguatan melalui implementasi POJK 20/2023 tentang asuransi kredit,” ucap dia.
Sekadar informasi, POJK 20/2023 tentang asuransi kredit secara umum mengatur penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit di Indonesia. Tujuannya, untuk memperkuat tata kelola, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis.

