Jadi Biang Kerok Kegagalan, Direksi dan Pengurus di 10 BPR ini Digugat LPS
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus, pemegang saham, dan pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan kegagalan di 10 bank perekonomian rakyat (BPR).
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ary Zulfikar mengungkapkan, setidaknya, ada sejumlah pihak dari 10 BPR yang digugat ke pengadilan karena menyebabkan kegagalan bank tersebut.
“Sampai saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal di BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al Hidayah, BPR Efita, BPR Sekar, BPR Sambas, dan BPR Legian,” ujarnya, dalam acara LPS Morning Talks, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
LPS Dorong Upaya Penegakan Hukum Bagi Pihak-pihak yang Menyebabkan Bank Gagal
Gugatan tersebut dilakukan, lanjut Ary, dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim atau pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh LPS dalam rangka membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang gagal.
Selain gugatan perdata, LPS juga telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di delapan BPR kepada penegak hukum, baik penyidik Polri maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Antara lain BPR Agra Arthaka Mulya, BPR MitraDanagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR Agra Arthaka Mulya, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, BPR Sewu,” kata Ary.

