Pegadaian Ingin Jadi Bank Emas, Begini Perkembangan Terbarunya
JAKARTA, investortrust.id - PT Pegadaian membagikan kabar terbaru terkait pembentukan bullion bank atau bank emas.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengungkapkan, dari segi sistem, persiapannya saat ini sudah hampir matang, namun Pegadaian masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami masih menunggu peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan, tetapi dalam internal kami sudah menerapkan uji sistem," ujar Damar dalam acara Overview Kinerja Keuangan PT Pegadaian Semester I-2024 di The Gade Tower, Selasa (30/7/2024).
Damar menjelaskan, secara internal, Pegadaian sudah melakukan uji coba sistem, yaitu berupa tabungan emas plus. Di mana, kini memungkinkan ketika menabung emas bisa memperoleh margin dari emas tersebut.
Baca Juga
Pegadaian Siapkan Pinjaman Rp 2,5 Juta Tanpa Bunga Lewat Gadai Peduli
Selain itu, Pegadaian juga telah melakukan uji coba Pembiayaan Modal Kerja (PMK) emas.
"Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja. Itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 sudah kami lakukan. Dari 2004, kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan," ungkap Damar.
Lebih lanjut, Damar menyebut, persiapan untuk menjadi bank telah mencapai 100%. Tapi, untuk proses peralihan Pegadaian menjadi bank emas ada di tangan regulator.
Baca Juga
Bos Maybank Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.000 Tahun 2024, Sektor Ini Bakal Moncer
"Tinggal nanti ketika peraturan OJK sudah keluar, kami sudah siap, kami luncurkan ke masyarakat. Jadi, progresnya kami sudah siap 100%. Bahkan, penyimpanan sudah kami siapkan, kemudian tinggal menunggu peraturan dari OJK,” jelas Damar.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah menambahkan, jika mengacu UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka paling lambat regulasi untuk Bullion Service ini keluar di Januari 2025.
"Kita sudah uji sistem dan saat ini kita memang menunggu peraturan OJK itu disahkan. Kalau sesuai dengan amanah Undang-undang P2SK, harusnya paling lambat di Januari 2025," kata Elvi.

