Mobil Listrik Punya Aturan Asuransi, Anda Wajib Tahu
JAKARTA, investortrust.id – Penggunaanalat transportasi listrik tengah jadi tren, seiring masifnta kampanye peduli kelestarian bumi. Seperti lazimnya pengguna mobil, asuransi menjadi kebutuhan untuk menghindari risiko finansial lebih besar.
Seperti halnya mobil dengan bahan bakar fosil, kendaraan dengan green energy juga butuh diproteksi. Belum lama ini tersiar kabar, mobil listrik milik Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mogok di bandara karena gangguan teknis.
Seiring kian meningkatnya penggunaan mobil listrik, klaim pada perusahaan asuransi mobil listrik kerap jadi ulasan media. Perlindungan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ternyata punya ketentuan spesifik dibanding mobil berbahan bakar fosil.
Marketplace insurance Lifepal melalui Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id membagikan tips yang perlu Anda ketahui.
Ilustrasi mobil listrik.
Jenis Asuransi Mobil Listrik
Sama seperti mobil berbahan bakar fosil, asuransi untuk kendaraan non-BBM juga dua jenis. Produk tersebut terdiri dari asuransi mobil All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi all risk menanggung segala jenis kerusakan kecil hingga total seperti benturan, tabrakan, penyok, baret, pencurian, terperosok dan lainnya, maka besaran premi yang dibayarkan pun lebih mahal dibandingkan TLO. Karena pertanggungannya itu membuat asuransi comprehensive cocok untuk semua jenis mobil baru, serta nasabah dengan anggaran lebih.
Sedangkan jenis asuransi TLO mengkover risiko rusak total atau nilai perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat itu. Cakupan pada asuransi TLO termasuk tindak pencurian, terperosok, kemasukan air, atau mobil hilang.
Berdasarkan cakupannya itu, produk proteksi tersebut cocok untuk para pengendara dengan anggaran terbatas, pemilik mobil berusia tua, dan mereka yang berdomisili di wilayah rawan pencurian serta banjir.
Pengecualian untuk Mobil Listrik
Meski hampir sama jenisnya dengan asuransi kendaraan berbahan bakar fosil, sejumlah perusahaan asuransi mengecualikan beberapa kondisi untuk pertanggungan untuk kendaraan listrik. Alasannya, perlindungan untuk mobil listrik lebih kompleks dan mahal.
Jika kerusakan pada komponen baterai akan diganti, tidak begitu dengan kondisi banjir dan mobil menerjang genangan air. Kedua kondisi tersebut tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi kendaraan non-BBM.
Ketentuan Premi
Lantaran biaya perbaikan mobil listrik yang cenderung lebih tinggi, maka premi mobil listrik pun lebih mahal. Tak hanya itu saja, komponen kendaraan non-BBM yang masih impor dan memakan biaya, serta minimnya bengkel rekanan atau bengkel khusus memperbaiki mobil listrik membuat premi proteksi satu ini juga lebih mahal.
Meski begitu, pemerintah lewat OJK telah menerbitkan kebijakan tarif premi asuransi yang lebih murah dari asuransi mobil konvensional. Pemerhati asuransi Irvan Rahardjo menilai, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang diatur POJK No 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2017 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Sebab, risiko mobil berbasis baterai jauh lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional yang masih bisa diperbaiki.
Aturan Klaim
Tak berbeda jauh dengan proteksi kendaraan konvensional, cara klaim asuransi mobil listrik juga dapat dilakukan secara online ataupun langsung datang ke kantor cabang asuransi dekat lokasi Anda.
Saat mengajukan klaim asuransi, paling penting dilakukan adalah memerhatikan prosedur dan dokumen persyaratan yang ditentukan masing-masing perusahaan. Jangan lupa untuk mencermati persyaratan administratif yang tercerah pada laman asuransi, untuk pengajuan secara online.
Kiranya tips dari Lifepal ini bisa membantu Anda dalam melindungi kendaraan dari berbagai risiko.

