Pengamat Sebut Ini Modus Kejahatan Michael Steven di Kresna Group
JAKARTA, investortrust.id - Tabir pemilik Kresna Group Michael Steven semakin lama mulai terkuak ke permukaan. Pengamat Hukum Denny Indrayana mengatakan, Michael Steven sengaja menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management sebagai modus agar kejahatannya terlindungi.
Hal itu menanggapi keterangan OJK bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael terbukti sebagai ultimate beneficial owner yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun, Michael melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Denny mengatakan bahwa ultimate beneficial owner merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan agar namanya tidak terdeteksi dan sulit tertangkap.
Baca Juga
OJK Sebut Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan
"Modus bahwa dia tidak ada namanya di anggaran dasar pemegang saham itu kan modus lama. Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu supir, orang tidak jelas atau office boy," ujar Denny dikutip Rabu (10/7/2024).
Untuk menyeret para ultimate beneficial owner ini, menurut Denny, sebenarnya sudah ada Perpres atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar. Namun sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menilai kasus Michael Steven ini terbilang aneh karena meskipun sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, namun bisa memenangkan gugatan dan bandingnya terhadap OJK.
Baca Juga
Padahal lanjutnya, dalam UU pencucian uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan. Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya bahwa seseorang yang mau mengambil langkah hukum mereka harus taat hukum.
"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dia-nya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," katanya.
Sementara terkait sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun yang dijatuhi OJK, menurutnya sudah tepat.
"Itu sudah tepat dan seharusnya sudah bisa mengarah pidana dan memang sudah menjadi tersangka kan yang bersangkutan," ujar Denny.

