LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Periode Juni-September 2024
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminannya bagi bank umum baik untuk simpanan rupiah maupun valuta asing (valas), dan bank pembiayaan rakyat (BPR) untuk simpanan rupiah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, ditahannya bunga penjaminan telah mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, perkembangan ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, untuk memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Baca Juga
Citi Indonesia Prediksi The Fed Pangkas Suku Bunga Empat Kali Tahun Ini
“Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Lebih detail, lanjut Purbaya, untuk bank umum, bunga penjaminan kategori simpanan rupiah tetap berada di level 4,25%, sementara untuk kategori valas masih di 2,25%. Sementara untuk BPR kategori simpanan rupiah, bunga penjaminan masih berada di 6,75%.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2024,” katanya.
Baca Juga
Menurut Purbaya, tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor ke depan.

