Pj Gubernur/Bupati Harus Konsultasi OJK dalam Penggantian Direksi BPD
JAKARTA, investortrust – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, penjabat (pj) gubernur/bupati/walikota harus berkonsultasi dengan OJK dalam penggantian direksi bank pembangunan daerah (BPD). Pada rezim sebelumnya, tidak ada pengaturan kewajiban kepala daerah sebagai pemegang saham bank daerah untuk berkonsultasi.
“Mengenai penggantian dirut dan directors BPD lain harus berkonsultasi dengan OJK, itu bukan cuma BPD. Riwayatnya memang dimaksudkan agar direksi tidak bisa diberhentikan begitu saja, mereka perlu konsultasi. Ada kejadian di mana sudah langsung diganti bahkan sudah dipilih penggantinya, begitu diingatkan terkait adanya ketentuan POJK ini, dia bahkan berat mengembalikan posisinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan Investortrust dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi, di Jakarta, Senin malam (20/5/2024).
Baca Juga
Saat ini, lanjut Dian, pihaknya masih melihat mungkin sekarang masa adjustment period. Para penjabat daerah mungkin membacanya seperti itu.
Konsultasi dengan OJK itu tidak harus tertulis, tetapi juga dilakukan secara lisan. Secara umum, secara keseluruhan di Indonesia, kata Dian, masalah ini tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Bahkan, saya melihat di bank umum termasuk sekarang BUMN, konsultasi itu adalah suatu keharusan. Artinya kalau dibayangkan dari rezim sebelumnya tidak ada pengaturan terhadap pemegang saham, kalau sekarang ada. Ini sebelumnya tidak ada,” tandas dia.
POJK No17 Tahun 2023
Dian mengatakan lebih lanjut, mengenai masalah konsultasi, pada hakekatnya didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. “POJK No 17, kami lihat ini baru mungkin bisa dikatakan 1-2 bulan tes implementasinya. Ini banyak pihak yang masih gamang, rezim sebelumnya yang belum terbiasa ada sesuatu harus konsultasi dengan kami dalam hal ini terkait dengan pergantian dirut misalnya, dan directors lain,” ucapnya.
Menjelang pemilu serentak 2024, banyak gubernur yang masa jabatannya habis dan digantikan oleh pejabat sementara. Seiring dengan kondisi tersebut, OJK mengantisipasi agar pengurus BPD tidak asal diutak-atik oleh pemimpin daerah baru selaku perwakilan pemegang saham.
Dian sebelumnya menjelaskan, pada POJK No 17 Tahun 2023 itu terdapat ketentuan prosedur penggantian pengurus bank, tepatnya pada Pasal 11. Dalam hal ini, OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
Bahkan, untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatan, mesti mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Mengacu beleid tersebut, dalam memberikan persetujuan penggantian pengurus bank, OJK melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan. Kemudian, terdapat pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggantian pengurus, di antaranya alasan pemegang saham bank dalam perombakan pengurus. Alasan ini mesti disampaikan bank paling lambat sebulan sebelum RUPS.
Dian mengatakan sebelumnya, OJK juga memastikan bahwa POJK yang di antaranya mengatur mengenai tata kelola penggantian pengurus itu benar-benar diterapkan oleh bank. OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.
Untuk memastikan pemahaman dan penerapan secara dini oleh bank, OJK telah melakukan sosialisasi kepada jajaran direksi hingga komisaris bank. Terpisah, Dian juga mengatakan bahwa khusus untuk BPD, terdapat sejumlah masalah tata kelola yang menyertai, di antaranya intervensi politik. Sebab, pemegang saham BPD adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh gubernur dan dipilih melalui proses politik. Dia pun bercerita ketika dirinya menjabat sebagai kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan memeriksa sekitar 18 BPD, kesemuanya memiliki persoalan yang hampir sama yakni intervensi politik.
Menurutnya, masalah tersebut akan menggangu kinerja dan tidak bisa dibiarkan. Hal itu membutuhkan sekali upaya perubahan kultural.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam Pasal 15 mengatur tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler. Ayat (1) pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ayat (2) pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan mutasi ASN; b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Ayat (4), dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudah Bisa Ada Garis Pemisah
Dalam pertemuan dengan pemred tersebut, Dian memperkirakan saat ini masih ada misunderstanding ataupun penyesuaian dalam menerapkan POJK tersebut. “Sekarang, bagaimana kita menerapkan itu, menerapkan POJK. Tapi, overall ini good news buat kita, bahwa artinya mereka sudah bisa ada garis pemisah, mereka sudah paham betul siapa pemilik dan siapa otoritas. Dulu campur-baur. Nah, itu sudah dipulihkan, sehingga understanding itu sudah ada,” tuturnya.
Baca Juga
Dian juga mengatakan, pihaknya melihat ke depan masih ada beberapa roadmap lain yang kalau ‘dibaca’ lebih detail, perlu dilakukan reformasi total dalam segala hal. Ini dari A-Z, dari regulasi, pengawasan, sampai enforcement-nya.
“Yang dilakukan, kami sebenarnya betul-betul dalam posisi bagaimana menjadikan sistem keuangan atau perbankan menjadi lebih sehat. Believe us bahwa kita adalah orang-orang nonpolitik, non-business, sehingga jelas yang kami lakukan itu tidak ada unsur berbau politis atau apalagi membahayakan perbankan, bisa dikatakan tidak mungkin. Tidak juga dalam interest kami,” paparnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar dalam pertemuan OJK dengan pemimpin redaksi, Senin malam (20/5/2024). Video: Investortrust/Primus Dorimulu.
Hal ini pula yang dilakukan OJK untuk penyehatan bank perkreditan rakyat (BPR). Ini termasuk dalam penutupan sejumlah BPR yang dipertanyakan sejumlah pihak mengapa ditutup.
“Dipertanyakan kenapa ada BPR ditutup, tapi (sebenarnya) prosesnya panjang seperti proses penyehatannya oleh OJK, langkah-langkah pengawasan dan pembinaannya panjang. Sekarang itu benar-benar UU P2SK (Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) itu clear, dikatakan kalau tidak selesai penyehatan dalam satu tahun, maka harus diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” ungkapnya.
Ketentuan itu sebenarnya telah memberikan kesempatan BPR yang seharusnya berhasil satu tahun untuk mengundang investor dan sebagainya, tetapi tidak bisa, sehingga OJK harus menyerahkan kepada LPS. Kebetulan, lanjut Dian, kasus-kasus yang ditangani kebanyakan masalah struktural dan ada begitu banyak fraud.
“Sedangkan secara umum, ya BPR kita bagus. Justru karena ada penguatan bisa IPO (penawaran umum saham perdana), untuk bisa payment system, mereka dibikin lebih kuat,” ucapnya. (pd)

