RUPSLB Bank NTT Rombak Komisaris dan Direksi, Berikut Infonya
JAKARTA, investortrust.id - PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) baru saja menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu (8/5/2024). Salah satu hasilnya, melakukan pergantian dari sisi komisaris maupun direksi.
Pergantian ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum.Hasil RUPSLB menyetujui pemberhentian Juvenile Djodjana selaku komisaris dan Samuel Djoh Despanstsianus dari kursi komisaris independen. Kemudian mempertahankan Frans Gana sebagai komisaris independen.
Baca Juga
RUPS Bank NTT Dorong Percepatan dan Penyelesaian KUB dengan Bank DKI
“Mengangkat saudara Kosmas D Lana sebagai komisaris utama perseroan. Mengangkas saudara Aloysius Liliweri sebagai komisaris independen perseroan,” tulis hasil RUPSLB, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (10/5/2024).
Selain jajaran komisaris, kursi direksi juga mengalami perombakan. Beberapa diantaranya, memberhentikan Harry Alexander Riwu Kaho dari pucuk pimpinan direktur utama, dan Paulus Stefen Messakh dari kursi direktur kredit.
“Mengangkat saudara Yohanis Landu Praing sebagai direktur IT dan operasional merangkap pelaksana tugas direktur utama perseroan. Mengangkat saudara Hilarius Minggu sebagai direktur dana dan treasury perseroan merangkap pelaksana tugas direktur kredit perseroan,” tulisnya.
Baca Juga
Direksi Bank NTT Dirombak, PJ Gubernur Tunjuk Direktur Utama Baru
Sementara itu, hasil RUPSLB juga memerintahkan komite remunerasi dan nominasi perseroan untuk segera memproses komisaris utama dan komisaris independen untuk memperoleh persetujuan dari OJK.
“Serta, memberikan wewenang kepada pemegang saham pengendali untuk mengusulkan kandidat direktur utama dan direktur lainnya kepada komite remunerasi dan nominasi,” tulis keterbukaan informasi.
Sebagai informasi, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur mulai melakukan kegiatannya sebagai bank pada tanggal 17Juli 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan dan Bank Sentral No:BUM 9-13/II tanggal 5 Februari 1962 tentang Pemberian Izin Usaha kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dengan kedudukan tempat usaha di Kupang Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Daerah melalui Peraturan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur No.01/pd/DPRD-GR/1963 tanggal 12 Maret 1963.
Kemudian tanggal 4 Februari 1998, perseroan kembali merubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah kembali menjadi Perseroan Terbatas, dan dibuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur No.122 tanggal 22 April 1999.

