OJK Akhiri Sanksi PKU ke Pasaraya Life Insurance
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Pasaraya Life Insurance.
“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Pasaraya Life Insurance telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan terkait pemenuhan minimum modal sendiri, Tata Kelola Perusahaan, Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, serta Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (11/10/2023).
Baca Juga
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, kata Aman, PT Pasaraya Life Insurance dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 5 Oktober 2023.
Baca Juga
Sanksi Dicabut, Broker Reas Mega Jasa Reinsurance Kembali Beroperasi
“PT Pasaraya Life Insurance juga wajib senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku,” tandas Aman.

