micro site logo
logo datatrust
Share

Jasa Raharja Pastikan 12 Korban Kecelakaan Maut Tol Japek Terima Santunan

Evakuasi korban kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (8/4/2024). Foto: Antara.
Evakuasi korban kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Senin (8/4/2024). Foto: Antara.

JAKARTA, investortrust.id – PT Jasa Raharja, anggota Indonesia Financial Group (IFG) memastikan 12 korban kecelakaan yang melibatkan Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus di jalur contraflow Tol Cikampek kilometer 58, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia akan mendapat santunan.

 

Kepastian pemberian santunan disampaikan oleh Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko dalam keterangan resmi, Senin (08/04/2024).

 

Hexana menambahkan, saat ini IFG meminta Jasa Raharja untuk terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Barat dan melakukan pendataan kepada seluruh korban. Dan nama korban yang sudah terdata dan terverifikasi untuk segera mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

 

Baca Juga

Kemenhub Ungkap Pemicu Tabrakan di Tol Japek yang Tewaskan 9 Orang dan Hanguskan 2 Mobil

 

“Saat ini kami masih menunggu hasil identifikasi korban oleh petugas, tapi sementara terdapat 12 orang korban. Nanti setelah terindentifikasi dan terverifikasi secara lengkap kami akan kordinasi dengan seluruh cabang dimana identitas tersebut berasal. Santunan akan segera diberikan” ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono.

 

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

 

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

 

Baca Juga

Antisipasi Penumpukan Pascakecelakaan, Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Japek II Selatan

 

Dikatakan, santunan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

 

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

 

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

 

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

 

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam IFG senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

 

 

logo footerlogo footer
The Convergence Indonesia, 5th floor, Rasuna Epicentrum Complex, HR Rasuna Said Street, Karet, Kuningan, Setiabudi, Central Jakarta, Jakarta 12940

FOLLOW US

logo white investortrust
Has been verified by the Indonesian Press Council
Certification No1188/DP-Verifikasi/K/III/2024