OJK Perintahkan AdaKami Investigasi Dugaan Teror dan Order Fiktif
JAKARTA, Investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending AdaKami, menyusul dugaan teror penagihan yang mengakibatkan nasabah bunuh diri. Pemanggilan OJK terkait dugaan cara penagihan AdaKami pada nasabah yang menggunakan skema teror dan pemesanan order fiktif.
Disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi. Aman Santosa dalam pernyataannya Kamis (21/9/2023), berikutnya OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama OJK mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
Baca Juga
Penagihan Berujung Bunuh Diri, Fintech Adakami Dipanggil OJK
“OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4% per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek,” kata Aman.
“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” imbuh Aman.
AdaKami juga diperintahkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat. OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,” tutup Aman.

