LPS Ungkap Mandat Baru, Bisa Lakukan Penyelamatan Perusahaan Asuransi Mulai 2030
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kewenangan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), tak hanya sebatas penjaminan polis dan resolusi terbatas hingga likuidasi, tapi juga mencakup penyehatan dan penyelamatan perusahaan asuransi.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan, UU P2SK yang disahkan pada Januari 2023 mengatur bahwa PPP mulai berlaku efektif paling lambat 2028. Namun, revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu memberikan mandat tambahan bagi LPS dalam penanganan perusahaan asuransi.
“Jadi (sebelumnya) kalau menangani PPP, yang tadinya menjamin polis dan resolusi terbatas hingga likuidasi. Di UU P2SK berdasarkan hasil harmonisasi dan kemudian paripurna, sepertinya akan diperluas melakukan penyehatan dan penyelamatan pada perusahaan asuransi,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Meski begitu, Ary menjelaskan bahwa pemberlakuan kewenangan tambahan tersebut dilakukan secara bertahap. PPP dengan skema resolusi terbatas tetap ditargetkan berlaku paling lambat pada 2028, bahkan dimungkinkan lebih cepat pada 2027 apabila seluruh persiapan telah memadai.
Baca Juga
DPR Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Kedaulatan Indonesia dalam Pengembangan Aset Kripto
Sementara itu, kewenangan LPS untuk melakukan penyehatan dan penyelamatan perusahaan asuransi baru akan berlaku efektif pada 2030.
“Jadi memang ada transisi, untuk yang penjamin polis dengan resolusi terbatas di paling lambat 2028, kalau bisa lebih cepat 2027 bisa dilakukan. Dan untuk yang penyelamatan dan penanganan perusahaan asuransi itu 2030,” kata Ary.
Ia mengatakan, penguatan mandat tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan sejumlah negara. LPS telah melakukan studi banding ke beberapa negara yang memiliki skema serupa, antara lain Malaysia dan Korea Selatan.
Di lain sisi, Ary menilai, implementasi PPP menjadi penting mengingat besarnya industri asuransi nasional. Saat ini terdapat 118 perusahaan asuransi yang terdiri dari 71 perusahaan asuransi umum dan 47 perusahaan asuransi jiwa. Selain itu, terdapat 16 perusahaan asuransi syariah.
Menurutnya, jumlah pelaku industri asuransi yang cukup besar tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan mekanisme perlindungan pemegang polis sekaligus instrumen penanganan apabila terjadi permasalahan pada perusahaan asuransi.

