Dilema Aturan Permodalan Hingga PSAK 117 Bayangi Industri Asuransi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri asuransi nasional menghadapi tantangan berlapis dalam memenuhi ketentuan peningkatan permodalan, seiring implementasi standar akuntansi baru dan dinamika pasar yang belum sepenuhnya pulih.
Praktisi Asuransi Sekaligus Chairman PT Jupiter Insurance Brokers & Consultant Kapler Marpaung menilai, pemenuhan ekuitas minimum menghadapi dilema struktural, terutama terkait terbatasnya opsi konsolidasi maupun penambahan modal dari pemilik usaha.
”Kalau saya lihat budaya merger kurang bisa diharapkan. Secara kultur, perusahaan asuransi swasta di Indonesia jarang melakukan merger,” ujarnya, kepada Investortrust, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Kapler, harapan penambahan modal dari pemegang saham eksisting juga relatif kecil. Dengan kondisi tersebut, industri kini lebih bergantung pada kehadiran investor strategis untuk memperkuat struktur permodalan.
Namun, masuknya investor strategis bukan tanpa hambatan. Sebab, calon investor umumnya memiliki sejumlah parameter utama sebelum melakukan akuisisi sebuah perusahaan.
Baca Juga
Hati-hati, Konflik Timteng Juga Berpotensi Berdampak ke Premi Asuransi Jiwa
“Perusahaan itu sehat, masih ada prospek pertumbuhan, dan yang paling penting liabilitas atau utang-utangnya. Kalau utangnya jelas sih tidak apa-apa, tapi ini banyak hidden liability,” kata Kapler yang juga Dosen Program MM- FE&B Universitas Gadjah Mada ini.
“Artinya, ada utang tapi tidak tahu kemana, atau ada utang kabarnya tapi tidak jelas datanya. Tentu ini menjadi hambatan bagi investor strategis untuk mengakuisisi sebuah perusahaan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi di Indonesia. Pada 2026, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, kemudian ditingkatkan menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Di lain sisi, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dinilai masih dapat dijalankan oleh industri, terutama dengan adanya pendampingan dari regulator dan pihak akuntan.
“Saya kira dan saya yakin dengan relaksasi tenggat waktu sampai dengan 30 Juni 2026, saya yakin itu sudah bisa,” ucap Kapler.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa standar baru tersebut tetap membawa konsekuensi terhadap laporan keuangan perusahaan. Pengetatan dalam pengakuan aset berpotensi menurunkan nilai aset yang diakui, sementara liabilitas cenderung meningkat.
“Artinya admitted asset semakin ketat dengan PSAK 117 ini, maka liabilitasnya menjadi lebih tinggi. Itu persoalan, tapi mudah-mudahan dampaknya tidak terlalu besar yang pada akhirnya bisa menurunkan RBC (risk based capital),” ujar Kapler.
Selain itu, tantangan juga muncul pada segmen asuransi syariah. Ia menyoroti pertumbuhan premi yang cenderung stagnan, serta proses spin off unit usaha syariah (UUS) yang belum berjalan optimal.
“Persoalannya, spin off juga belum lancar, pertumbuhan premi di asuransi syariah pun stagnan,” kata Kapler.

