Premi Asuransi Migas Susut Rp 100 Miliar pada 2025, tapi Bisnis Masih Menggiurkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Industri asuransi di sektor hulu minyak dan gas (migas) mencatatkan penurunan premi sepanjang 2025. Meski demikian, lini bisnis ini masih tetap menarik bagi perusahaan asuransi karena nilai premi yang diperoleh masih lebih besar dibandingkan klaim yang diajukan.
Wakil Ketua Bidang Teknik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Diwe Novara mengungkapkan bahwa premi asuransi minyak dan gas turun dari sekitar Rp 1,7 triliun pada 2024 menjadi Rp 1,6 triliun pada 2025.
“Jadi turun sekitar Rp 100 miliar,” ujar Diwe dalam acara Bincang Santai Energy Institute for Transition (EITS) di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Diwe menjelaskan, kontribusi asuransi migas terhadap total bisnis asuransi nasional masih relatif kecil. Saat ini, porsinya baru sekitar 1,6% dari keseluruhan lini usaha asuransi umum.
Baca Juga
Di Balik Lonjakan Pengeboran, Bisnis Asuransi Migas Justru Makin Menguntungkan
Kendati demikian, sektor ini tetap menjadi salah satu sumber pendapatan yang menarik bagi perusahaan asuransi. Pasalnya, nilai premi yang diterima masih lebih tinggi dibandingkan nilai klaim yang harus dibayarkan.
“Alhamdulillah masih lebih besar premi dibandingkan dengan klaim untuk asuransi migas,” kata Diwe.
Dia mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan asuransi di Indonesia memiliki portofolio di sektor migas. Dari sekitar 80 anggota AAUI, hanya sekitar 10 perusahaan yang terlibat dalam bisnis asuransi migas.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur penyelenggaraan usaha lini bisnis asuransi kredit dan suretyship, termasuk aspek kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan asuransi menjaga retensi sendiri agar tetap memiliki ketahanan modal ketika terjadi klaim dalam jumlah besar.
“Jadi asuransi tidak boleh hanya menampung premi, tapi ketika harus membayar klaim tidak mampu secara keuangan. Karena itu di POJK 14 diatur bahwa untuk setiap lini usaha maksimum retensi hanya boleh 10% dari ekuitas,” jelas dia.
Baca Juga
OJK Targetkan Finalisasi Aturan Baru RBC Asuransi Pada 2026, Implementasi 2027
Secara keseluruhan, industri asuransi nasional mencatatkan kinerja yang membaik pada 2025. Total premi tercatat mencapai Rp 120 triliun, meningkat sekitar Rp 3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut dinilai cukup signifikan, mengingat industri asuransi sempat mencatatkan kinerja negatif pada periode sebelumnya.
“Tahun sebelumnya sempat minus Rp 9 triliun dari premi Rp 117 triliun. Nah, pada 2025 ini preminya Rp 120 triliun dan kita kembali mencatatkan laba sekitar Rp15 triliun,” ujar Diwe.

