OJK Tegaskan SLIK Tak Halangi Penyerapan Rumah Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi penghambat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh pembiayaan rumah subsidi.
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait isu relaksasi SLIK guna mendorong penyerapan rumah subsidi.
“Kami sudah berkoordinasi dan sudah menyampaikan juga kepada Pak Menteri Keuangan dan juga Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait), bahwa SLIK itu bukan menjadi sesuatu yang menghalangi bank untuk memberikan pinjaman kepada mereka yang mengajukan,” kata Kiki Widyasari, sapaan akrabnya, di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Dia menjelaskan, SLIK hanya berfungsi sebagai penyedia informasi riwayat keuangan debitur bagi lembaga jasa keuangan, bukan sebagai penentu persetujuan kredit.
“Jadi SLIK ini hanya menyampaikan informasi keuangan untuk soal para debitur. Tetapi keputusan akhir untuk memberikan pinjaman kepada yang mengajukan itu adalah dari bank,” tegas Kiki.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Usul Tenor Pinjaman Rumah Subsidi Diperpanjang hingga 30 Tahun
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengusulkan agar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapus.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan OJK, saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan,” kata Ara dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025) lalu.
Dia menyampaikan, SLIK menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan pembelian rumah subsidi.
Ara menyebut, OJK hanya memiliki kewenangan mengeluarkan surat kepada bank penyalur terkait keringanan SLIK bagi calon debitur rumah subsidi. “Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya,” tutur Ara.

