Bahlil: Kesepakatan soal Mineral Kritis dengan AS Tak Berarti Ekspor Barang Mentah!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah Indonesia menegaskan kerja sama sektor mineral kritis dengan Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak akan mengubah arah kebijakan hilirisasi nasional. Pemerintah memastikan investasi asing tetap difokuskan pada pembangunan industri pengolahan di dalam negeri, bukan ekspor bahan mentah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keterbukaan investasi merupakan bagian dari prinsip ekonomi bebas aktif Indonesia dalam hubungan global. Dia pun mencontohkan kerja sama yang dilakukan dengan Freeport selama ini.
“Freeport itu perjanjiannya sudah kita lakukan, dan mereka mempunyai konsesi secara baik, mengikuti aturan, kemudian juga membangun smelter kurang lebih sekitar hampir US$ 4 miliar, dan itu adalah salah satu smelter terbesar di dunia untuk pabrik tembaga,” ucap Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Maka dari itu, dia menilai kerja sama dengan perusahaan AS untuk mineral kritis ini bukanlah sesuatu yang buruk. Pemerintah bahkan berkomitmen untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha AS untuk melakukan investasi terkait mineral kritis seperti nikel, logam tanah jarang, dan mineral-mineral lainnya, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa bukan berarti kebijakan ini bakal membuka kembali ekspor bahan mentah. Sebab, ekspor produk baru akan berlangsung setelah bahan mentah tersebut diolah terlebih dahulu.
Baca Juga
Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Buka Keran Ekspor Mineral Kritis
“Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain. Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Enggak. Yang dimaksudkan di sini adalah, mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi,” jelas Bahlil.
Pemerintah juga membuka peluang investasi melalui berbagai model kerja sama, baik investasi langsung maupun kolaborasi (joinventure) dengan perusahaan nasional, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, yang terpenting adalah para investor dari AS ini bisa melakukan investasi.
“Jadi ada dua pola di sini. Yang pertama, mereka bisa masuk secara murni untuk eksplorasi, kemudian bisa melakukan produksi sendiri, atau bisa melakukan masuk dengan JV (joinventure) dengan perusahaan yang sudah existing,” tutur dia.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang ekspor bagi investor AS setelah kegiatan produksi dan hilirisasi berjalan, dengan perlakuan yang setara dengan negara lain.
Baca Juga
Bahlil Pastikan Impor BBM dan LPG US$ 15 Miliar dari AS Tidak Tambah Volume Impor RI
“Begitu mereka sudah berproduksi, membangun industri-nya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika. Itu kita berikan ruang. Sama juga dengan negara-negara lain. Jadi equity treatment aja. Gak ada sesuatu yang baru,” tegas Bahlil.
Bahlil menekankan, pemerintah siap memfasilitasi realisasi investasi sesuai regulasi nasional, sekaligus memastikan bahwa investasi yang masuk berorientasi pada pembangunan industri hilir di dalam negeri.
“Dan kita kalau sudah masuk 90 hari dari sekarang, saya sebagai Menteri Teknis dengan senang hati untuk bisa memfasilitasi mereka dengan baik, dengan tetap mengikuti apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan aturan yang ada di dalam negeri,” sebut mantan Menteri Investasi tersebut.
“Jadi mereka melakukan investasi itu membangun hilirisasi. Jadi jangan dipersepsikan bahwa membangun investasi, ore-nya dibawa. Gak ada itu. Karena dalam konsensus itu kan adalah pemurnian. Pemurnian yang dimaksudkan itu adalah industri,” pungkasnya.

