BKPM Bentuk Desk Investasi di Bali, Ini Tujuannya
Poin Penting
|
BALI, investortrust.id - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali (Desk Investasi).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu mengungkapkan, pembentukan Desk Investasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi yang berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat lokal.
Peresmian Desk Investasi dilakukan Todotua Pasaribu, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster, ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Pemeprov Bali. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kualitas pelaksanaan penanaman modal di Pulau Dewata.
“Desk Investasi ini dirancang tidak hanya untuk koordinasi, tetapi sebagai unit kerja operasional yang memastikan penertiban pelanggaran perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Bali,” ujar Todotua dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga
Kunjungan Prabowo ke Inggris Berbuah Komitmen Investasi Rp 90 Triliun hingga Pembangunan 1.582 Kapal
Berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) penanaman modal asing (PMA) periode 2021–2025, Provinsi Bali memiliki 19.262 pelaku usaha PMA, atau sekitar 40% dari total NIB PMA nasional, dengan 55.458 proyek. Sekitar 47,55% di antaranya merupakan proyek berisiko rendah yang tidak memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Data penerbitan NIB PMA dan pengajuan proyek pada sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan lonjakan pada 2023, khususnya di bidang usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Real estat tumbuh 114,4% (yoy). Selain itu, aktivitas konsultasi manajemen lainnya melonjak 168,4%.
Berdasarkan data tersebut, dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbesar PMA yang mengajukan NIB dan proyek melalui Sistem OSS adalah KBLI 68111. Sekitar 72,1% dari total proyek nasional berlokasi di Bali. Berikutnya yaitu KBLI 70209, dengan 62,2% proyek nasional berlokasi di Bali. Meskipun 47,55% proyek PMA nasional berada di Bali, kontribusi terhadap realisasi investasi nasional hanya mencapai 1,64%, sehingga diperlukan penguatan pengendalian untuk memastikan kualitas dan dampak investasi yang lebih optimal.
Pelanggaran Investasi di Bali
Todotua Pasaribu mengakui, Provinsi Bali saat ini berada pada persimpangan penting antara pemulihan ekonomi pascapandemi dan tantangan menjaga kedaulatan ekonomi lokal.
Menurut dia, meskipun berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, arus investasi yang masuk juga memunculkan tantangan multidimensi. Tantangan itu antara lain praktik nominee (pinjam nama), kegiatan usaha ilegal yang menyasar sektor UMKM, serta pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengancam kelestarian budaya dan lingkungan Bali.
Todotua menjelaskan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 2025 melaksanakan pengawasan guna menertibkan pelaksanaan penanaman modal asing di Provinsi Bali. Dari hasil pengawasan tersebut, 426 pelaku usaha terindikasi melakukan pelanggaran perizinan berusaha. Dari jumlah itu, 423 pelaku usaha dijatuhi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menambahkan, pelanggaran perizinan berusaha yang ditemukan antara lain keberadaan perusahaan fiktif, tidak dipenuhinya persyaratan dasar perizinan seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelanggaran lainnya yaitu kegiatan usaha yang tertutup bagi PMA dan tidak terpenuhinya ketentuan batas minimum nilai investasi.
Todotua berjanji Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Unit Kerja Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada 2026 akan meningkatkan intensitas pengawasan perizinan berusaha.
Baca Juga
Di WEF, Prabowo Tegaskan Tidak Ada Iklim Investasi Tanpa Kepastian Hukum
“Ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan dan menciptakan iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Bali,” tegas dia.
Todotua mengemukakan, dalam kebijakan nasional, penerapan perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, Guberur Bali, I Wayan Koster menuturkan, pendekatan ini menegaskan perubahan paradigma pengawasan, dari semula bersifat administratif menjadi pengawasan substantif yang memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, serta kedaulatan ekonomi nasional dan daerah.
“Pemprov Bali menyambut baik pembentukan Desk Investasi ini sebagai bentuk penguatan pengendalian penanaman modal yang lebih terintegrasi. Melalui sinergi dengan pemerintah pusat, kami mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” ujar Wayan.
Melalui Desk ini, menurut dia, Tim Teknis akan menjalankan mandat untuk menata ekosistem investasi Bali dengan menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat lokal, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan berusaha bagi investor berkualitas yang patuh terhadap regulasi.

