Wahai Produser, 'Intellectual Property' Bisa Jadi Jaminan Pendanaan Bikin Film Lho
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong pembentukan sistem pendanaan terintegrasi bagi industri film nasional, termasuk upaya menjadikan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) sebagai bagian dari skema jaminan pembiayaan.
Teuku Riefky menilai, akses pendanaan masih menjadi tantangan utama dalam pengembangan industri kreatif, khususnya subsektor film. Karena itu, kolaborasi strategis yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan, dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem.
“Kementerian Ekraf tak henti memperjuangkan bagaimana IP bisa menjadi jaminan, meski hingga saat ini belum bisa jadi jaminan utama dan masih sebatas pendukung,” ujar Teuku Riefky saat bertemu Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN) Narliswandi Iwan Piliang di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain isu pendanaan, Menekraf juga menyoroti masih minimnya peran modal ventura dan tantangan komersialisasi IP. Padahal, kedua aspek tersebut dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis kreatif yang berkelanjutan, terutama di subsektor film, gim, dan aplikasi.
Baca Juga
Ia menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan kajian pemberian insentif bagi subsektor ekonomi kreatif prioritas. Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas dan menarik minat investor domestik maupun global.
“Semoga awal 2026 kami bisa menyiapkan kajian insentif untuk subsektor ekraf prioritas seperti film, gim, dan aplikasi agar peluang investor semakin terbuka,” tutur Teuku Riefky.
Salah satu solusi yang kembali diusulkan adalah pembentukan Indonesia Creative Content Fund (ICCF) sebagai dana bergulir pembiayaan konten kreatif. Skema ini dinilai dapat melengkapi program pembiayaan yang sudah ada, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas pemerintah.
Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf, Agustini Rahayu, mengatakan ICCF pernah digagas untuk memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan di industri konten kreatif. “Tantangan industri ini adalah sulitnya membuka akses pasar dan masih terbatasnya perlindungan hak kekayaan intelektual. ICCF diinisiasi sebagai salah satu solusi pembiayaan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, PFN juga diharapkan berperan lebih strategis sebagai Pusat Konten Negara. Peran ini mencakup dukungan sebagai post data center bagi pengembangan industri film, animasi, gim, konten media sosial, hingga aplikasi digital.
Direktur Pengembangan Produksi Film Negara PFN, Iwan Piliang, menyebut industri kreatif membutuhkan skema pendanaan alternatif seperti venture capital. Menurutnya, banyak pelaku kreatif tidak memenuhi kriteria perbankan karena tidak memiliki kolateral konvensional.
“Venture capital akan melihat nilai gagasan dari IP yang dikembangkan. Karena tidak ada kolateral, maka yang dinilai adalah potensi IP itu sendiri,” jelas Iwan.
Di sisi lain, PFN juga terus mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF) untuk mendorong ekspor, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing industri kreatif Indonesia di pasar global. “Kami berharap akses pembiayaan dari luar bisa diperkuat agar industri kreatif memiliki on balance sheet yang sesuai dengan sistem perbankan nasional,” pungkasnya.

