Kabar Baik! Jepang Longgarkan Uji Residu untuk Kopi Indonesia
JAKARTA, investortrust.id – Para eksportir kopi Indonesia mendapat kabar baik. Mulai September 2023, Jepang melonggarkan uji batas maksimal residu atau Maximum Residue Limits (MRLs) untuk komoditas kopi asal Indonesia.
“Good news, per September tahun ini pemerintah Jepang melalui MRLs menurunkan tingkat pengetesan kargo kopi (asal) Indonesia,” ujar Ketua Departemen dan Sosialisasi Industri Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI), Moelyono Soesilo di Jakarta, Rabu (11/10/2022).
Baca Juga
Gawat! Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Bisa Tergusur akibat Perubahan Iklim
Moelyono mengatakan, MRLs menurunkan tes kargo dari sebelumnya 100% menjadi 30%.“Harapannya, kalau enambulan ke depan tidak ada temuan [residu], ekspor kopi kita bisa kembali ke kondisi normal,” tutur dia.
Indonesia, menurut Moelyono, sempat terancam kehilangan pasar ekspor kopi ke Jepang akibat temuan bahan kimia Isoprocarb yang melebihi batas 0,01 ppm pada Oktober 2022. Isoprocarb merupakan bahan kimia aktif dari residu pestisida.
Dia menjelaskan, bahan pestisida yang mengandung isoprocarb digunakan petani kopi domestik untuk mengusir hama semut. Isoprocarb terdaftar dan mendapat izin dari Menteri Pertanian melalui Surat Keputusan Mentan RI No.597/KPTS/SR.330/M/10/2021.
“Bahan ini diizinkan untuk pengendalian hama kutu putih (Planococcus citri) pada tanaman kopi,” kata dia.
Ekspor Kopi ke Eropa
Moelyono Soesilo mengungkapkan, selain Jepang, tantangan pemerintah Indonesia dalam mengekspor kopi berasal dari Uni Eropa (UE). Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR) yang telah diberlakukan UE menjegal ekspor kopi Indonesia.
Meski begitu, kata Moelyono, para eksportir belum memahami mekanisme penerapan EUDR. Misalnya, lembaga yang bertanggung jawab dan berwenang mengawasi komoditas asal Indonesia.
Baca Juga
Pengiriman Kopi dari Surabaya Tandai Imbal Dagang B2B Perdana dengan Mesir
Moelyono menegaskan, EUDR memberatkan eksportir kopi Indonesia. Soalnya, beleid tersebut mewajibkan biaya audit standardisasi EUDR yang dibebankan kepada pengusaha.
“Pemain besar di Eropa menganggap aturan ini salah sasaran. Industri kopi tidak cocok. Kalau industri kertas atau kayu mungkin bisa,” kata dia.
Menurut Moelyono, eksportir kopi Tanah Air sudah menerapkan berbagai standardisasi keberlanjutan lingkungan. Eksportir kopi bahkan telah menghindari penanaman kopi di hutan lindung, menerapkan perdagangan yang adil, sertamenjamin kesejahteraan petani kopi.
"Sekitar 10-12 tahun yang lalu, kopi kita sudah punya 4C atau The Common Code for the Coffee Community," tutur Moelyono.
Meski masih diliputi ketidakjelasan, para eksportir kopi Indonesia siap mengikuti EUDR. “Kamioptimistis spesifikasi produk dan bisnis kopi di Indonesia memenuhi standar EUDR,” tandas dia. (CR-7)

