DPR Dukung Langkah Pemerintah Tangguhkan 190 Izin Tambang Minerba
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana menyatakan mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasi 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) di berbagai daerah di Indonesia.
Penangguhan ini dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Data dari Kementerian ESDM mencatat bahwa perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi, termasuk 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.
Berdasarkan laporan, mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik.
Baca Juga
190 Izin Tambang Minerba Dibekukan, Wamen ESDM Ungkap Penyebabnya
“Langkah ini merupakan peringatan serius bagi pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dewi menambahkan, penghentian operasi sementara ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya. Berdasarkan ketentuan, perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.
Sebagai informasi, selama masa penghentian, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di seluruh area izin usaha pertambangan (IUP) mereka.
Selain itu, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real time. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” ucap Dewi.

