Viral Pernyataan soal Tanah, Nusron Wahid Minta Maaf
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat viral dan menimbulkan polemik.
Dia menegaskan maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan terkait tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini. Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," kata Nusron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga
Menurut Nusron, terdapat jutaan hektare (ha) tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik (SHM) maupun hak pakai," ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN pernah menegaskan, lahan yang menganggur atau tidak punya aktivitas selama 2 tahun akan diambil alih oleh negara.
Pada dasarnya, kata Nusron, seluruh tanah di Indonesia dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja, sehingga jika tidak digunakan, maka bisa diambil alih oleh negara.
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. 'Namun, ini tanah mbah saya, leluhur saya.' Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ujarnya kepada wartawan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Nusron mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 100.000 hektare tanah yang tengah dipantau sebagi tanah terlantar oleh pemerintah. Namun, proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun.
Baca Juga
Tol Yogya-Bawen dan Solo-Kulonprogo Pakai Tanah Sultan 320.000 m², Ini Fakta Menariknya
Pada prosesnya, pertama, pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar. Peringatan itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu diberikan peringatan kedua selama 90 hari, lalu dievaluasi selama 2 minggu.
"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (surat peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkas Nusron.

