Rosan Pamer Kesaktian PP Nomor 28/2025 Supaya Investasi Jadi 'Sat-Set'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, mendorong perusahaan Jepang untuk berinvestasi di Indonesia. Ia pun memamerkan kesaktian dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko agar proses investasi menjadi lebih cepat.
Diketahui aturan ini bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan investasi. Nantinya pihaknya dapat mengeluarkan izin otomatis jika kementerian teknis tak merespons dalam 15 hari kerja.
“Kita sekarang bisa ambil alih proses izin jika terlambat. Ini langkah besar demi kepastian hukum bagi investor,” kata Rosan di depan perwakilan perusahaan Jepang dalam forum Indonesia-Japan Executive Dialogue, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Selama ini, kata Rosan, BKPM hanya menjadi jendela layanan investasi yang tetap harus meneruskan permohonan ke 18 kementerian teknis. Namun praktiknya, izin bisa molor hingga 15 bulan.
Oleh sebab itu, dengan kewenangan baru itu, proses birokrasi diharapkan lebih efisien dan akuntabel. “Kalau tidak didorong, nggak akan selesai. Karena yang disalahkan tetap kami di BKPM,” keluh Rosan.
Langkah ini sejatinya juga sejalan dengan target besar Indonesia, yaitu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% di 2029 melalui investasi sebesar Rp 13.032 triliun dalam lima tahun ke depan.
Reformasi perizinan ini akan dilengkapi dengan dorongan hilirisasi non-mineral dan peningkatan daya saing SDM. “Iklim investasi itu harus jelas, terukur, dan predictable,” tambahnya.
Rosan menyebut Jepang sebagai contoh mitra yang konsisten dan berkualitas. Investasi Jepang seperti proyek panas bumi senilai US$ 900 juta di Muara Laboh, Sumbar, terbukti berdampak baik secara ekonomi dan lingkungan.
CEO Danantara itu pun menyatakan komitmen Indonesia untuk menyederhanakan kebijakan dan mempercepat realisasi investasi. “Kita tahu masalahnya, tinggal mau cepat atau tidak menyelesaikannya,” pungkasnya.

