Menteri Maman: 30% Ruang Publik Wajib Disediakan untuk UMKM
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah menyediakan 30% ruang publik untuk UMKM sebagaimana diwajibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
“Dalam waktu dekat kami akan mengevaluasi implementasi PP 7/2021. Regulasi ini mengamanatkan ruang-ruang di fasilitas publik, seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara, seperti Soekarno-Hatta, wajib menyediakan ruang usaha sebesar 30% untuk UMKM,” kata Maman pada acara “Blok M Hub Kuliner” di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan Pasal 60 PP 7/2021, kementerian/lembaga (K/L), pemda, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK) paling sedikit 30% dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Baca Juga
Perjanjian IEU-CEPA Fokus terhadap Pengembangan Kapasitas UMKM
Infrastruktur publik dimaksud meliputi terminal, bandara, pelabuhan,stasiun kereta api,tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemdasesuai kewenangannya. Khusus untuk pengusaha menengah, kewajiban serupa hanya berlaku di tempat istirahat (rest area) dan pelayanan jalan tol.
Alokasi besaran penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK wajib dituangkandalam kontrak kerja sama antara penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik.
Menurut Maman Abdurrahman, sebagian wilayah seperti Blok M sudah mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan cukup baik. Namun demikian, masih banyak ruang yang dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan UMKM tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik.
“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan, potensi ekonominya tumbuh signifikan. Saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen, tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” ujar dia.
Menteri Maman juga mengingatkan, pemberian ruang kepada UMKM harus dibarengi tanggung jawab menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara penyelenggara fasilitas publik dan pengusaha UMKM agar ruang-ruang usaha tetap tertib, bersih, dan estetis.
Baca Juga
Menteri Maman Bakal Siapkan Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang
“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” tegas dia.
Maman menekankan, keberadaan UMKM di ruang publik bukan hanya soal akses ruang usaha, tetapi juga sebagai ajang promosi dan edukasi kepada publik bahwa UMKM Indonesia memiliki potensi dan kualitas yang baik.
“Ini juga bagian dari tugas kita untuk mulai memunculkan hal-hal yang selama ini belum terlihat. UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event seperti ini, yang melibatkan teman-teman komunitas, seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dari produk luar negeri,” papar dia.
Menteri UMKM memberikan apresiasi tinggi kepada pengusaha UMKM yang tergabung di Blok M Hub. Mereka telah menjadi contoh baik tentang kolaborasi antara komunitas kreatif, pengusaha, dan ruang publik.
Baca Juga
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengusaha UMKM di Blok M Hub ini. Mereka sudah menunjukkan bahwa dengan dukungan ruang dan fasilitas yang memadai, UMKM bisa tampil, berkembang, dan bersaing secara sehat,” tandas dia.
Dengan mengimplementasikan PP 7/2021 secara konsisten, Menteri Maman berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sehingga UMKM hadir di tengah masyarakat sebagai penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.

