Bocoran DPR, RUPTL Terbaru Bakal Dorong PLTN Gantikan PLTG
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengungkapkan, pemerintah bakal mencoba mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) untuk menggantikan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).
Dia menerangkan bahwa hal itu menjadi pembahasan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya pengangkutan gas (toll fee) dan terbatasnya kapasitas gas.
Baca Juga
RI dan Rusia Jajaki Peluang Kerja Sama Eksplorasi Minyak dan Pembangkit Nuklir
“Ada persoalan untuk yang menggunakan energi fosil gas, bahwa sumber gas itu sulit. Cost-nya tinggi. Jadi kemungkinan akan di-switch ke pembangkit listrik tenaga nuklir,” ucap Ramson saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ramson menyebutkan, untuk target awal, rencananya PLTN yang dibangun akan berkapasitas 500 megawatt (MW). Sedangkan untuk target operasinya paling lambat pada 2034.
Kendati demikian, Ramson menilai, pembangunan PLTN di dalam negeri masih terkendala belum adanya studi kelayakan (feasibility study) yang memadai. Menurutnya, Indonesia perlu menggandeng negara lain yang lebih berpengalaman dalam pengembangan pembangkit nuklir ini.
“Makanya saya minta mereka bikin feasibility study supaya ada referensi untuk mau investasi. Itu kan proyek baru. Berbeda kalau PLTU sudah ada benchmark-nya,” ujar Ramson.
Baca Juga
Sudah Diresmikan Prabowo, PLTGU Muara Tawar dan Tambak Lorok Siap Listriki Jawa-Bali
Sebelum ini, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut, berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), PLTN ditargetkan untuk on grid pertama kalinya pada 2032 dengan kapasitas 250 MW.
Sementara itu, jika menilik pada agenda nuklir dalam 15 tahun ke depan, kapasitasnya ditargetkan meningkat menjadi 7 gigawatt (GW) pada 2040. Diharapkan, PLTN ini bisa menjadi sumber kelistrikan yang baru, mengingat pembangkit listrik berbasis fosil bakal ditinggalkan.
“Untuk persiapan pembangunan dan pengoperasian PLTN, saat ini kami memang menunggu Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET), juga revisi Undang-Undang Ketenaganukliran,” terang Eniya.

