Efek Aksi Boikot Produk Pro Israel, Penjualan Ritel Melorot
JAKARTA, investortrust.id – Seruan boikot terhadap produk pro Israel membawa dampak buruk terhadap industri ritel Tanah Air. Selama aksi itu berlangsung, minat beli masyarakat menurun membuat penjualan ritel turun 3%-4%
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyayangkan terjadinya aksi boikot, sebab hanya dalam tempo sepekan angka belanja ritel sudah cukup tergerus.
"Jadi kalau masih angka kira-kira pendekatan yang secara umum sekitar 3% hingga 4% penurunan konsumsi belanja masyarakat," ucapnya saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).
Kendati demikian, dia mengakui angka tersebut masih perkiraan, karena pihaknya masih mengumpulkan data dari seluruh toko. Sehingga dalam waktu satu pekan belum terdapat persentase yang pasti terkait dampak dari aksi boikot itu.
Baca Juga
Jasa Marga (JSMR) Pamer Rating Utang Terbaru, idAA Outlook Stabil
"Karena kita harus membandingkan data yang di toko dan data inventory. Sekarang kita bukan angka akurasi tetapi mungkin persentase ya kita secara average," terangnya.
Lebih lanjut, Roy mengungkapkan tren penurunan angka belanja atau penjualan tersebut paling banyak berdampak pada usaha ritel di daerah yang belanja setiap hari. Sedangkan masyarakat kota rata-rata akan belanja setiap satu bulan sekali.
"Karena memang ada di pusat kota kebiasaan untuk beli bulanann kebutuhan pokoknya di retail ehingga tentunya masih ada stok. Tapi Justru di kelompok- kelompok yg belanja harian, dan ya sebagai bagaian daripada yang beredar saat ini menahan atau mengurangi (stok)," tandas Roy.
Baca Juga
Aprindo Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Bisa Picu PHK Massal
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa MUI ini merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip Antara, Sabtu (11/11/2023). (CR-9)

