Dirut Pertamina: Izinkan Kami Perbaiki Tata Kelola agar Masyarakat Kembali Percaya
JAKARTA, investortrust.id - PT Pertamina (Persero) memperbaiki tata kelola perusahaan agar kepercayaan masyarakat dapat tumbuh kembali di tengah kasus hukum dugaan korupsi minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Izinkan kami untuk sama-sama terus memperbaiki diri, memperbaiki tata kelola lebih baik," kata Direktur Utama Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri saat buka bersama dengan pemimpin redaksi media massa di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Pertamina Targetkan Produksi Minyak di 2025 Tumbuh 4%, Gas 3%
Dia mengatakan, keluarga besar Pertamina saat ini harus bekerja keras, tidak hanya dengan kata-kata tetapi dengan perbuatan. "Kerja keras, doa, serta usaha, dan bantuan semua pihak," kata dia.
Dia mengatakan, dengan pembenahan pada Pertamina, perlahan-lahan diharapkan kepercayaan masyarakat dapat kembali kepada perusahaan.
Dia mengatakan, saat ini proses hukum sedang berlangsung di Kejaksanaan Agung. "Kami sangat menghormati proses hukum itu dan akan kita ikuti terus sampai proses hukum selesai," kata dia.
Simon berharap dengan masukan konstruktif dari publik, dapat kembali membawa Pertamina berprestasi lebih baik, maju semakin sukses, dan kembali lagi menjadi kebanggaan rakyat Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina dengan kerugian negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Dua tersangka baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025) menyusul tujuh tersangka lain.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dua tersangka baru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga MK dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga EC.
Tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejagung adalah empat petinggi Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping YF, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional AP.
Tiga tersangka dari pihak swasta adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga
Pertamina Turunkan Harga Pelita Air 15,8% Selama Periode Mudik Lebaran 2025
Kejaksaan Agung mengatakan dugaan korupsi terjadi pada lima komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi yang dilakukan, di antaranya menyatakan kilang milik Pertamina tak bisa mengolak minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga dilambungkan. Selain itu, juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos. Tindakan ini berlangsung dalam kurun 2018-2023.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perbuatan para tersangka di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023 tidak terkait dengan kebijakan PT Pertamina. Kasus korupsi tersebut dilakukan oleh segelintir oknum.

