Aktivitas Reklamasi Pantai Koneng Riau Dihentikan dan Disegel
JAKARTA, Investortrust.id - Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau untuk sementara dihentikan dan disegel.
Penghentian sementara ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Hektare (Ha) dari total 8,5 Ha milik PT UMK karena perusahaan tidak mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Reklamasi juga dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi.
Baca Juga
Adin memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi", terang Adin dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga
Tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan”, ucap Adin.

