Bank dan Perusahaan Tambang Minati Hak Penamaan di 12 Halte Transjakarta
JAKARTA, investortrust.id - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengungkapkan, ada 12 halte yang berpotensi diberikan hak penamaan (naming rights) kepada sektor perbankan hingga pertambangan di tahun 2025.
Direktur Bisnis dan Pemanfaatan Aset Transjakarta, Fadly Hasan menyampaikan, pihaknya tengah berdiskusi dengan beberapa sektor mengenai pembelian hak penamaan halte-halte Transjakarta tersebut.
''Kalau sektor (yang berminat) ada di banking, customer goods, finance, mining begitu,'' katanya di Hotel Horison Ciledug, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025) malam.
Adapun nilai naming rights pada halte Transjakarta minimal Rp 1 miliar per tahunnya. ''Naming rights bervariasi sekali, start-nya Rp 1 miliar satu tahun,'' tambah Fadly.
Baca Juga
Transjakarta - Paragon Corp Resmikan Hak Penamaan Halte Swadarma Jakarta
Selain itu, lanjut Fadly, harga naming rights tertinggi jatuh pada halte-halte yang berada di koridor 1, seperti Kebon Sirih, Bank Indonesia Arah Selatan, M.H Thamrin, Bundaran HI Astra, Tosari, Dukuh Atas, Karet, Bendungan Hilir, Polda Metro Jaya, dan Senayan Bank DKI.
Halte selanjutnya, yakni Bundaran Senayan, Masjid Agung, Kejaksaan Agung, Blok M, Kali Besar, Museum Sejarah Jakarta, Kota, Glodok, Taman Sari, dan Mangga Besar.
''Ya, pasti koridor 1. Jadi, jalur itu yang sekarang ini masih paling prime, paling premium,'' ucap Fadly.
Seperti diketahui, Halte Petukangan Utara telah resmi diberikan hak penamaannya kepada Band D'Masiv pada 3 Maret 2025. Hal ini menandakan, tak hanya perusahaan namun juga bidang lain dapat membeli hak penamaan di Halte Transjakarta.
Sebagai informasi, saat ini Transjakarta telah meresmikan sejumlah halte melalui naming rights, yakni Bundaran HI Astra, Senayan Bank DKI, Widya Chandra Telkomsel, Cawang Sentral 1 Polypaint, Halte Swadarma Paragon Corp, dan yang terbaru Petukangan D'Masiv.
Baca Juga
Transjakarta-Pemprov DKI Siapkan Pembayaran Qris Tap di Halte Bus

