Pertamina Pastikan Kualitas Pertamax RON 92 Sesuai Standar Ditjen Migas
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan Pertamax, produk BBM dengan research octane number (RON) 92, dan produk-produk Pertamina lainnya, memiliki kualitas baik dan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
“Kami pastikan bahwa operasional Pertamina saat ini berjalan lancar, dan terus mengoptimalkan layanan serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” kata Simon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) secara berkala melakukan pengujian dan pengawaasan secara ketat pada Pertamax.
Di sisi lain, dia mengatakan, Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2023. Pertamina memastikan bahwa selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM tetap berjalan lancar.
Baca Juga
Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal
Pertamina sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi terus berupaya meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (good corporate governance) di dalam Pertamina Group, antara lain melalui sinergi lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.
Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada 2018–2023. Satu dari tujuh tersangka itu adalah RV selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah SDS selaku direktur feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF dirut PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP feedstock management PT Kilang Pertamina Internasional. Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Kemudian, minyak bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

