Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas Kelola Tambang, Ini Tantangannya
JAKARTA, Investortrust.id - DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi UU.
Salah satu poin perubahannya, yakni skema pemberian izin usaha pertambangan (IUP) atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dari semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang/tender, kini ada mekanisme tambahan, yakni skema prioritas bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Baca Juga
Koperasi Diizinkan Kelola Tambang, Menkop: Terima Kasih Pak Prabowo
Peneliti The Reform Initiative Unggul Heriqbaldi mengatakan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan koperasi memiliki sejumlah tantangan. Pasalnya, industri pertambangan memiliki karakteristik padat modal (capital intensive), membutuhkan keahlian teknis, serta pengalaman mumpuni.
"Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan koperasi yang baru masuk ke sektor tambang, terutama dalam akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan penerapan standar keselamatan dan lingkungan," ucap dia saat dihubungi Kamis (20/2/2025).
Unggul mengatakan, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional jika pemerintah memberikan dukungan pembiayaan dan insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan koperasi bisa memenuhi kebutuhan modal awal yang besar.
"Perlu juga pendampingan teknis dan manajerial. Pemerintah harus menyediakan pelatihan dan asistensi teknis bagi UMKM dan koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, serta mengelola bisnisnya secara profesional," ungkapnya.
Baca Juga
Soal UMKM Diizinkan Kelola Tambang, Anindya: Ada Peluang Kerja Sama dengan Kadin
Dia menilai, sebelum ada revisi UU Minerba, sektor pertambangan didominasi perusahaan besar. Namun, saat ini membuka peluang ekonomi bagi UMKM dan koperasi untuk berpartisipasi dalam industri tersebut.
"Ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan menengah serta memperluas kesempatan kerja di sektor tambang," kata Unggul
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga tersebut mengatakan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih sehat, inovasi meningkat, dan manfaat ekonomi lebih merata. (C-14)

