Meski Dilarang, Ribuan iPhone 16 ternyata sudah Masuk Indonesia, Kok Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia per Oktober 2024. Smartphones tersebut masuk sebagai barang penumpang hingga barang kiriman.
Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan iPhone 16 yang masuk tersebut masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman. “Barang penumpang itu bawaannya dipetakan menjadi dua, antara barang pribadi penumpang dan barang non-pribadi,” kata Chotibul, di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga
Apple Berat Bikin Pabrik iPhone di Indonesia, Apa Solusinya?
Dia mengatakan kemungkinan masuknya iPhone 16 tersebut, karena menggunakan ketentuan pasal 24 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai barang pribadi iPhone 16 diberikan pengecualian lartas. “Sepanjang merupakan barang pribadi,” ucap dia.
Sebagai barang pribadi, dia menuturkan, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dikenai beberapa pungutan, seperti bea masuk dan pajak. Untuk barang penumpang, pemerintah menerapkan batas pembebasan sebesar US$ 500.
“Jadi kalau iPhone 16 itu harganya Rp 20 juta setelah dikurangi US$ 500, maka kelebihan tersebut dikenakan penguatan bea masuk 10%, PPN 11% (dengan perkalian 11/12), dan PPh apabila punya NPWP jadi 10%, tapi kalau tidak punya NPWP menjadi 20%,” kata dia.
Baca Juga
Nasib Penjualan iPhone 16 Belum Jelas, Kini Kemenperin Sebut Samsung Paling Taati TKDN
Meski demikian, Chotibul memberikan catatan bahwa produk ponsel besutan Apple itu tidak bisa diperdagangkan atau hanya untuk penggunaan pribadi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengakui pelacakan iPhone 16 yang akan diperjualbelikan tergolong sulit. Seorang penumpang yang membawa dua unit iPhone 16 untuk pribadi bisa saja menjual kembali unit tersebut ke tangan kedua. “Dan buktinya itu tidak diperdagangkannya bagaimana? Siapa yang melakukan?” kata dia.

