Cukai Karbon Bisa Jadi Opsi Pendapatan Pemerintah, Potensinya Capai Rp 92 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Pasalnya, ada cara lain yang bisa dilakukan jika pemerintah ingin menambah pendapatan.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan, cukai CO2 (karbon) kendaraan bermotor dapat menjadi opsi sumber pendapatan (income) pemerintah, ketimbang menaikkan PPN menjadi 12% yang memberatkan masyarakat luas.
“Semua perlu income, betul. Pemerintah perlu tambahan income, itu juga betul. Namun, untuk memperoleh income baru maka pemerintah harus kreatif. Tidak serta merta melakukan aksi yang berujung pada hadirnya kesulitan banyak pihak, terutama rakyat yang harus memikul beban demi income baru tersebut,” kata Safrudin dalam seminar bertema Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95.000 Pohon
Safrudin memaparkan, potensi dari cukai karbon ini sebesar Rp 92 triliun per tahun. Menurut dia, angka tersebut jauh lebih besar ketimbang tambahan 1% dari kenaikan PPN yang hanya Rp 67 triliun per tahun.
“Melalui cukai karbon kendaraan bermotor saja, maka serta merta Rp 92 triliun per tahun akan diperoleh oleh pemerintah. Apalagi jika diterapkan di seluruh sektor pembangunan dan industrialisasi, maka niscaya sangat besar cukai karbon yang diperoleh,” unglap Safrudin.
Berdasarkan perhitungan KPBB, biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli kendaraan bermotor jika kendaraan yang dibeli itu melampaui standar karbon adalah sekitar Rp 2.250.000 per gram.
“Kalau misalnya kendaraan MPV yang satu generasi rata-rata karbonnya adalah sekitar 200 gram per kilometer. Berarti ada kelebihan karbon sekitar 82 gram dikalikan dengan Rp 2.250.000, maka kurang lebih sekitar Rp 180 juta cukai karbon yang harus dibayar,” jelas dia.
Baca Juga
Bursa Karbon Sepi Transaksi, BEI: Pajak Karbon Belum Diterapkan
Dengan demikian, jika kendaraan MPV tersebut harga normalnya Rp 460 juta, dengan adanya cukai karbon sebesar Rp 180 juta tersebut, maka jumlah total yang harus dibayarkan oleh si pembeli tadi menjadi Rp 640 juta.
Menurut Safrudin, penerapan cukai karbon ini juga akan membuat masyarakat beralih ke kendaraan yang rendah karbon atau kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Sebab, kendaraan yang karbonnya di bawah standar akan diberikan insentif, sehingga masyarakat bisa membelinya dengan lebih murah.
“Sebaliknya, setiap gram di bawah standar itu akan diberikan insentif. Kendaraan yang karbonnya paling rendah maka akan dikembangkan menjadi kendaraan yang paling murah. Dengan demikian ini juga akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan rendah karbon. Inilah bentuk yang fair dari pemerintah yang adil dalam konteks mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan bermotor yang beremisi rendah,” ucap Safrudin.

