Berbahaya! KAI Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel Kereta
JAKARTA, investortrust.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini seiring dengan insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di KM 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (22/9/2024).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga
KAI Catat 101 Orang Meninggal di Perlintasan Kereta Api hingga September 2024, Ini Penyebabnya
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Anne dalam keterangan pers yang diterima investortrust.id, Senin (23/9/2024).
Sebagai informasi, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, barangsiapa yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca Juga
Harga Emas Antam Masih Betah Parkir di Rp 1.455.000 per Gram
Lebih lanjut, sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tutup Anne.

