Ombudsman Ajak Masyarakat Melapor Jika Sulit Cairkan Dana Tapera
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman terus mengarahkan perhatian pada program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan menjadi sorotan publik. Terkait hal itu, Ombudsman mengajak masyarakat untuk melapor jika mengalami kesulitan dalam menebus atau mencairkan dana pensiun Tapera.
Meski demikian, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya indikasi maladministrasi terhadap pengelolaan dana pensiun Tapera. Namun ia tidak menampik terdapat banyak pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang kesulitan mencairkan dana Tapera.
"Ombudsman belum melihat seperti itu (masalah penggunaan dana Tapera), tapi orang kalau kesulitan melakukan redemption atau pencairan ada," kata Yeka di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Yeka mengungkap Ombudsman siap untuk mengawal laporan masyarakat berkaitan dengan dana Tapera. Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan laporan lewat Halo Ombudsman di 137 atau lewat WhatsApp di nomor 0821 3737 3737.
Baca Juga
Soal Dana Tapera, Begini Cara OJK Pastikan Perlindungan Konsumen
"Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menebus atau mengambil dana pensiun Tapera, lapor ke Ombudsman, InsyaAllah 3x24 jam akan diselesaikan oleh Ombudsman,” ungkap Yeka.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Ombudsman menyampaikan ada 17 aduan masyarakat terkait pengembalian dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ditemukan dana yang belum dicairkan atau dikembalikan berkisar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per orang.
"Satu laporan saja Rp 7 - 15 jutaan, kecil (nilainya), enggak sampai Rp 100 juta. Tapi kalau seperti itu, (dampak ke) masyarakat jangan kita bilang kecil atau tidak, hak masyarakat ya tetap hak masyarakat," kata Yeka saat konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima investortrust.id, BP Tapera mengklaim telah mengembalikan tabungan perumahan milik 956.799 PNS atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun.
Baca Juga
Buka Suara soal Tapera, Menkeu: APBN Hadir Sediakan Rumah Terjangkau
Dari angka Rp 4,2 triliun tersebut, diasumsikan dana yang belum dicairkannya berkisar Rp 4,38 juta per orang atau peserta. Pengembalian ini telah dilakukan BP Tapera pada 2016 hingga 2024.
Klaim BP Tapera ini untuk mengkonfirmasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/I2/2021 yang dibuat Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut BP Tapera tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 564,45 miliar pada 2021.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK, serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beberapa waktu lalu.

