Starlink untuk Akses Internet Layanan Kesehatan, Keamanan Data Apa Kabar?
JAKARTA, investortrust.id - Rencana pemerintah memanfaatkan Starlink untuk mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan menimbulkan perdebatan. Rencana tersebut dikhawatirkan mengancam keamanan nasional, khususnya data atau informasi yang dikirimkan menggunakan layanan tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menggunakan layanan Starlink untuk mendukung operasional pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 745 puskesmas di seluruh Indonesia masih belum terhubung ke jaringan internet lantaran persoalan infrastruktur jaringan.
Di luar persoalan keamanan, pemanfaatan Starlink untuk mendukung operasional puskesmas dianggap tumpang tindih dengan Satelit Republik Indonesia (Satria-1) yang beroperasi sejak tahun lalu. Satelit tersebut disiapkan untuk memberikan layanan internet ke fasilitas publik di wilayah 3T, termasuk puskesmas.
Menurut Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, segala urusan yang berkaitan dengan keamanan nasional sudah sepatutnya menggunakan fasilitas milik pemerintah atau negara. Fasilitas tersebut juga meliputi sistem komunikasi satelit untuk keperluan pengiriman data dan informasi.
"Harus dipastikan urusan yang terkait dengan keamanan nasional oleh TNI atau Polri dan [layanan] kesehatan itu menggunakan satelit yang dikuasai oleh pemerintah seperti Satria-1," katanya kepada InvestorTrust, Sabtu (18/5/2024)
Baca Juga
Heru menilai penggunaan satelit untuk mendukung pelayanan publik merupakan opsi terakhir. Opsi tersebut baru akan dipilih jika di titik pelayanan benar-benar tidak terjangkau oleh layanan seluler yang memadai atau jaringan internet berbasis kabel (fixed broadband).
"Seharusnya pemerintah itu menginventarisasi kebutuhan akses pendidikan, kesehatan, TNI dan Polri di mana saja dan bagaimana atau dengan apa akses ke layanan dan tempat itu penting dilakukan. Kalau di wilayah 3T atau remote area yang tidak terjangkau [layanan] seluler dan kabel serat optik pilihannya adalah teknologi satelit," tuturnya.
Menyediakan satelit untuk memfasilitasi layanan publik secara khusus pun bukan perkara mudah. Biaya yang dikeluarkan tak sedikit seperti Satria-1 yang menelan biaya hingga US$ 540 juta untuk peluncurannya.
Dibutuhkan lebih dari satu satelit untuk menyediakan layanan internet di seluruh wilayah 3T di Tanah Air. Saat ini, Satria-1 hanya mampu memberikan akses internet di 37.000 titik layanan dengan kapasitas maksimal 150 Gbps (gigabit per detik).
Oleh karena itu, Heru menilai penggunaan sistem komunikasi satelit pihak ketiga seperti Starlink masih bisa ditoleransi. Namun, pemerintah harus bisa memastikan bahwa data dan informasi yang dikirimkan tidak akan bocor apalagi sampai disalahgunakan.
"Benar [harus dipastikan], karena ada informasi yang harus dijaga apalagi urusan keamanan negara dan kesehatan," tegasnya.
Pengamat keamanan siber sekaligus Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai, layanan telekomunikasi berbasis satelit dari perusahaan asing memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital negara. Sebab, pemerintah tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur yang dioperasikan sehingga kontrol dan pengawasan menjadi sangat terbatas.
"Perusahaan asing seperti Starlink yang mengoperasikan infrastruktur satelit memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang," katanya kepada InvestorTrust, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Sejauh ini, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatur operasional Starlink di Indonesia adalah mewajibkan adanya stasiun bumi di dalam negeri. Stasiun bumi diketahui menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Starlink untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) atau lolos Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Jika tidak ada stasiun bumi di Indonesia, maka pemerintah tidak dapat menjalankan kebijakan terkait internet seperti internet sehat. Lembaga penegakan hukum juga tidak dapat melakukan fungsi lawfull interception [penyadapan yang sah] untuk pengumpulan informasi dalam kepentingan keamanan nasional atau penegakan hukum," ungkap Pratama.
Starlink Sebagai Pelengkap
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyebut penyediaan akses internet untuk layanan publik di wilayah 3T tidak bisa hanya mengandalkan Satria-1. Kehadiran Starlink dinilai menjadi jawaban atas persoalan yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Berarti satelit-satelit ini [Starlink] merupakan salah satu komplementer untuk mengatasi hal tersebut. Nah, sekarang dari segi tujuan itu yang penting masyarakat bisa menikmati. Itu perlu digarisbawahi," katanya dalam sebuah diskusi dengan awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Untuk persoalan keamanan data dan informasi, Ismail menyebut Starlink harus tunduk terhadap peraturan nasional terkait operasional satelit dan penyediaan layanan internet. Dia juga memastikan bahwa Starlink sudah memenuhi kewajiban seperti halnya operator telekomunikasi lainnya di Indonesia alias tidak ada keistimewaan.
Baca Juga
Telkomsat Gandeng Starlink Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise
Starlink wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerjasama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
"Semua harus mengikuti ketentuan-ketentuan regulasi yang ada di Indonesia. Semua [ketentuan] harus dipenuhi. Kalau tidak bagaimana mengendalikan konten-konten [yang dikirimkan menggunakan Starlink]. Kalau ada konten negatif, hoaks, ujaran kebencian, digunakan untuk [aksi] terorisme," tegasnya.
Dari sisi operasional, Ismail juga menegaskan bahwa Starlink dan Satria-1 tidak saling mengganggu. Starlink beroperasi dengan satelit-satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO). Sementara Satria-1 adalah satelit orbit geostasioner (Geostationary Earth Orbit/GEO) dengan spektrum frekuensi berbeda.
“Nah, untuk Starlink ini dia menggunakan banyak spektrum [frekuensi], karena dia perizinannya itu sebenarnya global. Dia kan konstelasi LEO. Konstelasi itu artinya ribuan satelit yang beredar mengelilingi bumi, menjangkau seluruh dunia," paparnya.
Ismail menambahkan Satria-1 beroperasi di pita frekuensi Ka dengan jangkauan frekuensi antara 18 gigahertz (GHz) – 40 GHz. Satelit tersebut mengorbit pada pada ketinggian 36.000 km dari permukaan bumi. Sementara satelit-satelit Starlink berada pada ketinggian 500-1000 km dari permukaan bumi.
Sebagai catatan, pita frekuensi Ka atau Kurtz-above band adalah pita frekuensi yang mengacu pada standar Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Pita frekuensi ini digunakan oleh beberapa satelit meliputi PCG (Hongkong/Singapura), Sirius 4, DirecTV 11, Nimiq 4, Hylas, dan Badr 5 yang juga menggunakan orbit geostasioner seperti Satria-1.

