Starlink Tak Ancam Kedaulatan Digital Indonesia Asalkan Penuhi Syarat Ini
JAKARTA, investortrust.id - Hadirnya layanan Starlink dinilai bukan menjadi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia selagi pemerintah tegas mewajibkan keberadaan stasiun bumi di dalam negeri sebagai syarat agar layanan tersebut bisa melayani masyarakat di Tanah Air.
Menurut pengamat keamanan siber sekaligus Chairman lembaga riset siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha, layanan telekomunikasi berbasis satelit dari perusahaan asing memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital negara. Sebab, pemerintah tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur yang dioperasikan sehingga kontrol dan pengawasan menjadi sangat terbatas.
"Perusahaan asing seperti Starlink yang mengoperasikan infrastruktur satelit memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang," katanya kepada InvestorTrust, dikutip Senin (13/4/2024).
Khusus untuk Starlink, menurut Pratama layanan internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) itu dirancang untuk dapat digunakan oleh pengguna dari berbagai negara dan lintas batas. Tentu saja, hal tersebut menciptakan situasi yang mana layanan tersebut dapat dioperasikan tanpa tunduk pada aturan di suatu negara.
Baca Juga
Wahai Pengguna Starlink, Waspada Degradasi Layanan Gegara Matahari
Sejauh ini, upaya yang dapat dilakukan untuk mengatur operasional Starlink di Indonesia adalah mewajibkan adanya stasiun bumi di dalam negeri. Stasiun bumi diketahui menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Starlink untuk mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) atau lolos Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (ULO).
"Jika tidak ada stasiun bumi di Indonesia, maka pemerintah tidak dapat menjalankan kebijakan terkait internet seperti internet sehat, serta lembaga penegakan hukum tidak dapat melakukan fungsi lawfull intercept [penyadapan yang sah] untuk pengumpulan informasi dalam kepentingan keamanan nasional atau penegakan hukum," ungkap Pratama.
Lebih lanjut, Pratama menjelaskan stasiun bumi di dalam negeri menjadi syarat mutlak karena berkaitan dengan alamat IP (Internet Protocol). Apabila alamat IP yang digunakan adalah alamat IP Indonesia, pemerintah dapat dengan mudah meminta akses untuk melakukan pemeriksaan, termasuk melakukan penyadapan untuk kepentingan nasional maupun kejahatan.
"Kalau kita berhasil memaksa Starlink menggunakan IP Address [alamat IP] Indonesia dengan gateway di Indonesia, maka Starlink hanya akan bersifat sebagai penyedia akses saja. Di mana core network atau core layer-nya tetap lewat ISP [Internet Service Provider/penyedia layanan internet], NAP (Network Access Point), atau internet exchange yang berada di Indonesia sehingga trafiknya akan dapat dikontrol Pemerintah Indonesia," paparnya.
Terkait dengan ancaman terhadap kedaulatan digital dari hadirnya Starlink, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan pemerintah sepenuhnya akan melakukan pengawasan ketat. Salah satunya adalah kewajiban bagi perangkat yang digunakan oleh Starlink wajib menggunakan alamat IP Indonesia.
"Yang penting itu kita bisa kontrol, alamat IP harus di Indonesia, hub juga harus di kita. Kalau enggak nanti bisa dipakai untuk kegiatan judi online, pornografi, negara harus bisa mengatur," katanya di kantor Kemenkominfo belum lama ini.
Baca Juga
Kehadiran Starlink dan Ancaman Layanan Telekomunikasi Satelit, Negara Harus Bagaimana?
Starlink juga wajib memenuhi beberapa persyaratan antara lain pusat operasi jaringan (Network Operation Center/NOC), peladen (server), hub, sistem pemantauan jaringan (Network Monitoring System/NMS). Kemudian stasiun bumi, remote, alamat IP, nomor Autonomous System (AS), dan kerjasama dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP).
Budi Arie berharap kehadiran Starlink akan mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Menurutnya, Starlink akan memberikan kemajuan pesat dalam upaya transformasi digital karena mampu melayani wilayah yang tidak dapat dijangkau jaringan infrastruktur kabel serat optik.
Starlink rencananya akan mulai diujicoba pada pertengahan Mei 2024. Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dipilih menjadi lokasi ujicoba dan ditargetkan bisa beroperasi penuh di sana dengan syarat uji laik operasi (ULO) sudah dikeluarkan.

